GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer terkait kasus dugaan korupsi Command Center Video Wall, Jumat (30-10-2026).
Pantauan Gopos.id sejak pagi sekitar pukul 10.00 wita, Eks Pj Gubernur mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk diperiksa.
Beberapa jam setelah itu yang bersangkutan keluar dari ruangan pemeriksaan Pidsus Kejati Gorontalo menggunakan rompi dan menuju mobil tahanan.
Seperti yang diketahui sebelumnya kasus yang ditangani oleh Kejati Gorontalo ini merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah. Kejati juga sebelumnya telah menahan MR yakni eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo dan terlibat dalam pengadaan command center video tahun 2022. (Putra/MG/Gopos)







