GOPOS.ID, GORONTALO – Tujuh hari Itu waktu yang sudah berlalu sejak santriwati kelas 7 Pondok Pesantren Hubulo, meninggal tenggelam di Sungai Longalo. Selama tujuh hari, pesantren belum menyampaikan satu pun penjelasan resmi kepada keluarga. Â
Tim Kuasa Hukum Keluarga, Yudin Yunus, S.H., M.H, Warsito Kasim, S.H., M.H menyebut keluarga berhenti menunggu.
Melalui Tim Kuasa Hukum, keluarga resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Hubulo ke Polres Bone Bolango. Tuduhannya: dugaan kealpaan yang mengakibatkan matinya seorang anak. Laporan teregistrasi dengan nomor : STTLP/152/VI/2026/SPKT-RES BONBOL tertanggal 30 Oktober 2026 dengan Terlapor RM selaku Pimpinan Pondok.
ANB tidak sedang di rumah. Dia tinggal dan boarding di Pondok Pesantren. Ia berada dalam pengasuhan penuh pesantren berasrama. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, hari libur pesantren, korban keluar pondok bersama 51 santriwati lain. Tujuannya sungai di kawasan Wisata Botumotolioluwo, Desa Longalo, Kabupaten Bone Bolango.
Fakta yang dihimpun keluarga
51 anak hanya diawasi 2 orang dewasa.
Area mandi sedalam 2 sampai 3 meter.
Korban tidak bisa berenang.
Tidak ada pelampung. Seorang santriwati harus mencari kayu untuk menolong.
Tidak ada pertolongan pertama yang memadai.
Evakuasi ke rumah sakit diduga tertunda karena menunggu pengelola wisata kembali dari sholat Jumat.
7 hari tanpa penjelasan resmi dari pesantren.
“Saya menitipkan anak saya hidup-hidup ke pesantren. Saya menerimanya kembali tanpa nyawa. Sampai hari ini, tidak ada penjelasan dari pesantren tentang apa yang terjadi pada anak saya,” kata ayah korban.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Yudin Yunus, S.H., M.H., menilai meninggalnya korban bukan musibah biasa. “Lima puluh satu anak dibawa ke sungai dalam dengan dua pendamping, tanpa satu pun alat keselamatan. Kami menduga kuat ada kelalaian serius. Resiko musibah ini diduga bisa diminimalisir,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap diam pesantren. “Pesantren berasrama memegang pengasuhan penuh atas santrinya. Kewajiban itu tidak berhenti di gerbang pondok. Lembaga yang dititipi anak-anak wajib menjelaskan, bukan diam.”
Pasal yang dilaporkan
Tim Kuasa Hukum menduga pihak pesantren melanggar KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):
Pasal 474 ayat (3) tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pasal 475 tentang pemberatan pidana sepertiga jika kealpaan terjadi dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi.
Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, sepanjang penyidikan menunjukkan keterlibatan badan hukum pengelola pesantren.
Keluarga siap menempuh seluruh mekanisme hukum baik Pidana maupun Perdata.
Pada hari kejadian, ayah korban menandatangani surat penolakan autopsi dalam kondisi duka yang berat. Keluarga siap menempuh segala mekanisme hukum baik pidana maupun perdata. (Putra/Gopos)








