GOPOS.ID, JEMBER – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan perlu memahami ketentuan penerbitan surat kontrol.
Dokumen tersebut bukan sekadar penanda jadwal berobat, tetapi diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan medis peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan surat kontrol diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit dan klinik utama.
Penerbitan dilakukan setelah dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) melakukan evaluasi terhadap kondisi peserta.
“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter,” kata Yessy, Jumat (28/8).
Ia menjelaskan, surat kontrol diberikan kepada peserta yang masih membutuhkan pelayanan lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil evaluasi saat mendapatkan pelayanan rawat jalan.
Dengan adanya surat kontrol, peserta dapat mengetahui jadwal pemeriksaan berikutnya sesuai arahan dokter.
Dokumen tersebut sekaligus membantu fasilitas kesehatan dalam proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran ketika peserta kembali mendapatkan pelayanan.
Yessy menegaskan bahwa surat kontrol memiliki masa berlaku untuk satu kali kunjungan.
Apabila peserta masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan kembali melakukan evaluasi sebelum menerbitkan surat kontrol berikutnya sesuai indikasi medis.
“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan,” jelasnya.
Karena itu, peserta diminta memperhatikan tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan datang sesuai jadwal.
Apabila berhalangan hadir, peserta dapat menghubungi fasilitas kesehatan untuk memperoleh penjadwalan ulang.
“Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan atau perlu mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang,” ujarnya.
Menurut Yessy, kelancaran penerapan mekanisme tersebut membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh petugas pelayanan.
Penjelasan mengenai surat kontrol perlu dipahami mulai dari DPJP, petugas pendaftaran, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga petugas pelayanan lainnya.
Peserta juga diingatkan untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.
Hal tersebut penting agar pelayanan kesehatan dapat diperoleh ketika peserta membutuhkan pemeriksaan sesuai hak dan ketentuan Program JKN.
Sementara itu, pengalaman positif menggunakan layanan JKN disampaikan Iva Setijanawati (55), peserta JKN asal Kota Jember.
Ia mengaku terbantu dengan fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN ketika harus menjalani kontrol di rumah sakit.
“Saya merasa terbantu dengan adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Untuk kontrol, saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit sesuai waktu yang sudah ditentukan,” ungkap Iva.
Menurutnya, kemudahan tersebut membuat kunjungan ke rumah sakit menjadi lebih praktis karena jadwal kedatangan sudah dapat disesuaikan dengan waktu pelayanan.
“Jadi, saya tidak perlu datang terlalu awal dan menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” pungkas Iva. (Adv)








