GOPOS.ID, JEMBER – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir kehilangan akses pelayanan kesehatan ketika terjadi perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan hak peserta tetap terlindungi meski terdapat perubahan kerja sama dengan fasilitas kesehatan tertentu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan perubahan FKTP dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan tingkat pertama tetap berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Menurutnya, fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib memenuhi seluruh persyaratan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku.
“Setiap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib memenuhi seluruh persyaratan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku,” ujar Yessy, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) merupakan tanggung jawab fasilitas kesehatan melalui mekanisme perizinan yang melibatkan instansi berwenang.
BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ataupun memperpanjang izin operasional tersebut.
Karena itu, kerja sama hanya dapat dilakukan atau dilanjutkan dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki izin operasional yang masih berlaku.
“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun memperpanjang izin operasional fasilitas kesehatan. Proses tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan bersama instansi yang berwenang,” jelasnya.
Yessy menegaskan, berakhirnya atau berubahnya kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan tidak berarti hak peserta JKN ikut berkurang.
BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian dengan mengalihkan kepesertaan ke FKTP lain yang telah memenuhi persyaratan kerja sama.
Dengan mekanisme tersebut, peserta tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan dan tidak kehilangan haknya sebagai peserta JKN.
“Yang menjadi prioritas utama kami adalah memastikan hak peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap terpenuhi. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan akan mengalihkan kepesertaan ke FKTP lain yang bekerja sama sehingga peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa kendala,” katanya.
Menurut Yessy, pengalihan peserta ke FKTP lain juga bukan kebijakan yang dilakukan tanpa dasar.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Ia mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan dan pelayanan JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut dinilai penting agar peserta mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh kabar yang tidak sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya, setiap kebijakan BPJS Kesehatan selalu berorientasi pada perlindungan hak peserta JKN. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan,” tutup Yessy.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan fasilitas kesehatan mitra agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan tetap lengkap dan berlaku.
Dengan demikian, kerja sama dapat berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung secara optimal. (Adv)








