No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BPJS Kesehatan Jember Tegaskan Perubahan FKTP Tidak Mengganggu Akses Layanan Peserta JKN

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 28 Agustus 2026
in Advetorial
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JEMBER  – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir kehilangan akses pelayanan kesehatan ketika terjadi perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan hak peserta tetap terlindungi meski terdapat perubahan kerja sama dengan fasilitas kesehatan tertentu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan perubahan FKTP dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan tingkat pertama tetap berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Menurutnya, fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib memenuhi seluruh persyaratan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku.

“Setiap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib memenuhi seluruh persyaratan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku,” ujar Yessy, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) merupakan tanggung jawab fasilitas kesehatan melalui mekanisme perizinan yang melibatkan instansi berwenang.

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ataupun memperpanjang izin operasional tersebut.

Baca Juga :  Hand Sanitizer Buatan Gorontalo Diapresiasi Menkopolhukam

Karena itu, kerja sama hanya dapat dilakukan atau dilanjutkan dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki izin operasional yang masih berlaku.

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun memperpanjang izin operasional fasilitas kesehatan. Proses tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan bersama instansi yang berwenang,” jelasnya.

Yessy menegaskan, berakhirnya atau berubahnya kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan tidak berarti hak peserta JKN ikut berkurang.

BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian dengan mengalihkan kepesertaan ke FKTP lain yang telah memenuhi persyaratan kerja sama.

Dengan mekanisme tersebut, peserta tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan dan tidak kehilangan haknya sebagai peserta JKN.

“Yang menjadi prioritas utama kami adalah memastikan hak peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap terpenuhi. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan akan mengalihkan kepesertaan ke FKTP lain yang bekerja sama sehingga peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa kendala,” katanya.

Baca Juga :  Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Menurut Yessy, pengalihan peserta ke FKTP lain juga bukan kebijakan yang dilakukan tanpa dasar.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Ia mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan dan pelayanan JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut dinilai penting agar peserta mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh kabar yang tidak sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya, setiap kebijakan BPJS Kesehatan selalu berorientasi pada perlindungan hak peserta JKN. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan,” tutup Yessy.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan fasilitas kesehatan mitra agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan tetap lengkap dan berlaku.

Dengan demikian, kerja sama dapat berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung secara optimal. (Adv)

Tags: BPJS Kesehatan JemberFKTPJKN
Previous Post

Warga Jember Berobat Lebih Mudah Berkat Pendamping BPJS SATU

Next Post

Polije dan BPJS Kesehatan Bersinergi Cetak Talenta Muda untuk JKN

Related Posts

Rangkaian acara Launching Mobil Cinta di RSD Balung, Kamis (8/10/2026). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan KC Jember)
Advetorial

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Apresiasi Mobil Cinta Pemkab Jember

Kamis 8 Oktober 2026
Advetorial

Layanan JKN Makin Praktis, Warga Jember Rasakan Manfaat Sistem Digital BPJS Kesehatan

Jumat 2 Oktober 2026
Advetorial

Biaya Pembiayaan Penyakit Jantung JKN Capai Rp17,4 Triliun di Jember

Kamis 1 Oktober 2026
Advetorial

Pemkot Kotamobagu Raih Apresiasi Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Sabtu 19 September 2026
Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Advetorial

Puskesmas Umbulsari Raih Juara 1 Nasional, Bukti Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Peserta JKN

Rabu 16 September 2026
Pemeriksaan tes urine bagi karyawan Pani Gold Mine.(Istimewa)
Advetorial

Tes Urine, Ratusan Karyawan Pani Gold Mine Dinyatakan Negatif Narkotika

Rabu 16 September 2026
Next Post
BPJS Kesehatan dan Polije menjalin kerja sama mencetak talenta muda. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

Polije dan BPJS Kesehatan Bersinergi Cetak Talenta Muda untuk JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.