No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kapan Peserta JKN Dapat Surat Kontrol? Ini Ketentuannya

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 28 Agustus 2026
in Advetorial
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JEMBER – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan perlu memahami ketentuan penerbitan surat kontrol.

Dokumen tersebut bukan sekadar penanda jadwal berobat, tetapi diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan medis peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan surat kontrol diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit dan klinik utama.

Penerbitan dilakukan setelah dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) melakukan evaluasi terhadap kondisi peserta.

“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter,” kata Yessy, Jumat (28/8).

Ia menjelaskan, surat kontrol diberikan kepada peserta yang masih membutuhkan pelayanan lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil evaluasi saat mendapatkan pelayanan rawat jalan.

Dengan adanya surat kontrol, peserta dapat mengetahui jadwal pemeriksaan berikutnya sesuai arahan dokter.

Dokumen tersebut sekaligus membantu fasilitas kesehatan dalam proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran ketika peserta kembali mendapatkan pelayanan.

Baca Juga :  25 Petugas dan Penghuni Lapas Anak Gorontalo di Rapid Test

Yessy menegaskan bahwa surat kontrol memiliki masa berlaku untuk satu kali kunjungan.

Apabila peserta masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan kembali melakukan evaluasi sebelum menerbitkan surat kontrol berikutnya sesuai indikasi medis.

“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan,” jelasnya.

Karena itu, peserta diminta memperhatikan tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan datang sesuai jadwal.

Apabila berhalangan hadir, peserta dapat menghubungi fasilitas kesehatan untuk memperoleh penjadwalan ulang.

“Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan atau perlu mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang,” ujarnya.

Menurut Yessy, kelancaran penerapan mekanisme tersebut membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh petugas pelayanan.

Penjelasan mengenai surat kontrol perlu dipahami mulai dari DPJP, petugas pendaftaran, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga petugas pelayanan lainnya.

Baca Juga :  Fauzi Manfaatkan JKN untuk Cuci Darah Rutin, Beban Biaya Berkurang

Peserta juga diingatkan untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.

Hal tersebut penting agar pelayanan kesehatan dapat diperoleh ketika peserta membutuhkan pemeriksaan sesuai hak dan ketentuan Program JKN.

Sementara itu, pengalaman positif menggunakan layanan JKN disampaikan Iva Setijanawati (55), peserta JKN asal Kota Jember.

Ia mengaku terbantu dengan fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN ketika harus menjalani kontrol di rumah sakit.

“Saya merasa terbantu dengan adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Untuk kontrol, saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit sesuai waktu yang sudah ditentukan,” ungkap Iva.

Menurutnya, kemudahan tersebut membuat kunjungan ke rumah sakit menjadi lebih praktis karena jadwal kedatangan sudah dapat disesuaikan dengan waktu pelayanan.

“Jadi, saya tidak perlu datang terlalu awal dan menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” pungkas Iva. (Adv)

Tags: BPJS Kesehatan JemberJKN
Previous Post

Rp 300 Miliar Disiapkan, SNT Boalemo Mulai Terima 80 Siswa pada 2027

Next Post

Ngopi Bareng, Polda Rangkul Ojol dan Pengemudi Bentor di Gorontalo

Related Posts

Salah satu armada Pani Gold Mine saat memadamkan kebakaran lahan di Desa Hulawa.(Foto PGM)
Advetorial

Respon Cepat Pani Gold Mine Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Hulawa

Jumat 23 Oktober 2026
Rangkaian acara Launching Mobil Cinta di RSD Balung, Kamis (8/10/2026). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan KC Jember)
Advetorial

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Apresiasi Mobil Cinta Pemkab Jember

Kamis 8 Oktober 2026
Advetorial

Layanan JKN Makin Praktis, Warga Jember Rasakan Manfaat Sistem Digital BPJS Kesehatan

Jumat 2 Oktober 2026
Advetorial

Biaya Pembiayaan Penyakit Jantung JKN Capai Rp17,4 Triliun di Jember

Kamis 1 Oktober 2026
Advetorial

Pemkot Kotamobagu Raih Apresiasi Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Sabtu 19 September 2026
Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Advetorial

Puskesmas Umbulsari Raih Juara 1 Nasional, Bukti Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Peserta JKN

Rabu 16 September 2026
Next Post

Ngopi Bareng, Polda Rangkul Ojol dan Pengemudi Bentor di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, KBP Budhi Batara Pratidina saat melaksanakan konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Ahad (25-10-2026).

    Empat Anggota Polri Langgar Disiplin saat Demo Ricuh di DPRD Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelecehan hingga Sodomi, Oknum Pengelola Panti Asuhan di Gorontalo Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pelajar Meninggal Tenggelam di Sungai Longalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Klaim 300 Karung Batu Hitam Berada di Penampungan Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Hari Kedepan Operasi Patuh Otanaha 2026 Digelar, Polisi Kedepankan Keselamatan Berlalulintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.