No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Baru Sehari Bebas Penjara, Residivis Pencurian Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 27 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone yang berinisial YN (46) asal Suwawa. Ironisnya, YN baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Boalemo selama satu hari sebelum kembali melakukan tindakan kriminal.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WITA. Korban, Ibu Sumaya D. Laya (63), sedang menjaga warungnya yang terletak di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1. Pelaku YN datang dengan modus menawarkan beras dan meminjam handphone korban dengan alasan ingin menghubungi istrinya. Dalam sekejap, YN memanfaatkan kelengahan korban dan melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut. Akibat kejadian ini, Ibu Sumaya mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 dan segera melapor ke Polresta Gorontalo Kota.

Baca Juga :  Pria di Desa Yosonegoro Dibacok Pakai Pisau Dapur

Menanggapi laporan tersebut, pada pukul 16.20 WITA, Tim URC langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Penyelidikan awal mengarah ke rumah mantan istri pelaku yang berada di Kecamatan Suwawa. Meskipun anak pelaku berusaha membujuk YN untuk menyerahkan diri, pelaku tidak kooperatif dan memilih untuk melarikan diri.

Pada malam hari, saat YN mencoba menemui anaknya, ia menyadari kehadiran petugas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Meskipun terjadi aksi kejar-kejaran, YN berhasil lolos di tengah malam. Pencarian pelaku terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.20 WITA, pelaku terpantau menghubungi anaknya menggunakan nomor baru. Tim URC segera melacak posisi tersebut dan berhasil menyergap pelaku di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

Baca Juga :  Main Judi Togel di Bulan Ramadan, Tiga Warga Kota Gorontalo Diciduk Polisi

1 (satu) unit HP Vivo Y15 warna biru (milik korban Ibu Sumaya).

1 (satu) unit HP Realme Note 60X warna hitam (hasil curian baru di TKP Bongomeme).

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (sarana aksi kejahatan).

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa YN adalah residivis dengan kasus serupa yang sudah terjadi sebanyak 4 (empat) kali—dua kali di wilayah Kota Gorontalo dan dua kali di Bone Bolango. Bahkan, selama masa pelariannya menuju Bongomeme, pelaku kembali melakukan aksi pencurian yang laporan kejadiannya telah masuk di Polsek Bongomeme. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus pencurianPencurian HandphonePolrestaPolresta Gorontalo KotaResidivis Pencurian
Previous Post

Dispora Boltara Jadikan KREATIVESIA Wadah Pemuda Berprestasi

Next Post

Kapan Peserta JKN Dapat Surat Kontrol? Ini Ketentuannya

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post

Kapan Peserta JKN Dapat Surat Kontrol? Ini Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.