No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menemukan Jalan Tengah di Atas Trotoar

Admin by Admin
Kamis 23 Oktober 2025
in Perspektif
0
Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Rifyan – Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI / Managing Partner RRS & Partners

Di Gorontalo, perdebatan antara hak pejalan kaki dan hak pedagang kecil kembali memanas. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo baru-baru ini menegaskan bahwa trotoar adalah ruang khusus bagi pejalan kaki, sekaligus menyindir kebijakan Wali Kota Adhan Dambea yang memperbolehkan pedagang berjualan di atas trotoar.

Di sisi lain, sang wali kota menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku UMKM, karena banyak di antara mereka tidak memiliki akses ruang usaha yang layak. Ketegangan ini menjadi cermin dari dilema lama kota-kota kita: ketika ruang publik yang sempit harus menanggung beban ekonomi yang luas.

Secara hukum, posisi Kadishub Provinsi Gorontalo memiliki dasar kuat. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan jelas menyebut bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung keselamatan seperti trotoar dan penyeberangan jalan.

Demikian pula Permen PUPR No. 03/PRT/M/2014 menegaskan trotoar sebagai bagian integral dari sistem transportasi yang tidak boleh digunakan untuk fungsi lain yang mengganggu keselamatan. Namun di sisi lain, pernyataan Wali Kota Adhan Dambea tidak sepenuhnya salah secara sosiologis. Bagi banyak masyarakat kecil, trotoar bukan sekadar jalan batu, melainkan ruang hidup dan bertahan.

Menurut data BPS (2024), sekitar 58% tenaga kerja di Indonesia berada di sektor informal, dan sebagian besar menggantungkan hidup di ruang publik seperti tepi jalan atau trotoar.

Maka, ketika pemerintah kota membuka ruang bagi mereka untuk tetap berdagang di Jalan Hos Cokroaminoto dan eks-Andalas, yang dilakukan sebenarnya adalah upaya menjaga ekonomi rakyat di tengah krisis daya beli.

Baca Juga :  Tragis! Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Pickup

Kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak trotoar di Indonesia memang tidak berfungsi maksimal. Riset ITDP Indonesia (2023) dan laporan RRI.co.id (2025) menunjukkan bahwa hanya 30–38% trotoar di kota besar yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Rata-rata warga Indonesia hanya berjalan 3.500 langkah per hari, jauh di bawah rata-rata global 6.000 langkah (GoodStats, 2024).

Fakta itu memperlihatkan bahwa fungsi trotoar sebagai sarana mobilitas manusia belum optimal. Jika infrastruktur tidak terawat dan jarang digunakan, wajar jika muncul gagasan pragmatis: daripada kosong, mengapa tidak dimanfaatkan untuk ekonomi rakyat? Namun, tanpa pengaturan yang cermat, langkah itu bisa berbalik arah — menghapus hak pejalan kaki dan memperburuk keselamatan publik.

Polemik Gorontalo justru membuka peluang untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil dan terukur: Trotoar Adaptif Berkeadilan. Kebijakan ini bukan kompromi setengah hati, tetapi jalan tengah yang berbasis data dan hukum. Pemerintah daerah dapat menetapkan zona trotoar adaptif — area tertentu di mana kegiatan ekonomi mikro diperbolehkan dengan batas waktu, desain teratur, dan jalur steril bagi pejalan kaki minimal 1,5 meter.

Pendekatan ini telah diterapkan di beberapa kota seperti Yogyakarta (Malioboro) dan Bandung (Braga), di mana pedagang kaki lima hidup berdampingan dengan wisatawan tanpa meniadakan fungsi pedestrian. Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan ruang (spatial justice): kota milik semua, tetapi penggunaannya harus berimbang.

Daripada saling menyalahkan, baik pemerintah provinsi maupun kota seharusnya berkolaborasi. Dishub dapat menetapkan standar keselamatan dan jalur minimal, sementara pemerintah kota fokus pada pemberdayaan ekonomi dan perizinan mikro. Akademisi dan masyarakat sipil dapat berperan dalam evaluasi manfaat publik — apakah kebijakan ini benar meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan keselamatan?

Baca Juga :  Anggota Dewan, Anda Bukan Dewa, Saudaraku

Kita perlu meninggalkan pola kebijakan yang reaktif: menertibkan tanpa solusi, atau membiarkan tanpa aturan. Kebijakan publik yang baik tidak harus memilih antara tertib dan adil — ia bisa menjadi tertib yang adil, jika dirancang dengan data, partisipasi, dan empati.

Pada akhirnya, perdebatan trotoar di Gorontalo bukan soal siapa yang benar, tetapi siapa yang mau mencari titik temu. Pejalan kaki punya hak, pedagang punya hak, dan negara punya tanggung jawab untuk menyeimbangkan keduanya.

Kita tidak membutuhkan kota yang steril tapi kehilangan denyut sosial, dan juga tidak membutuhkan kota yang ramai tapi kehilangan keselamatan. Yang kita butuhkan adalah kebijakan adaptif yang manusiawi — di mana setiap langkah di trotoar, baik untuk berjalan maupun berjualan, adalah bagian dari kota yang sama: kota yang hidup, adil, dan berpihak pada manusia.

Catatan Referensi:
1. RRI.co.id, “Hari Pejalan Kaki, Kesejahteraan dan Keamanan Jadi Fokus Utama”, 23 Januari 2025.
2. BeritaSatu.com, “Kadishub Provinsi Gorontalo Tegaskan Trotoar Khusus Pejalan Kaki, Sindir Kebijakan Wali Kota Adhan Dambea”, 2025.
3. Go-Pena.id, “Adhan Dambea Sesalkan Pernyataan Dosen Hukum Terkait Isu Pedagang Trotoar”, 2025.
4. Gorontalo Post, “UMKM yang Jualan di Jalan Hos Cokroaminoto dan Eks-Andalas Tetap Berjalan”, 21 Oktober 2025.
5. ITDP Indonesia, Audit Infrastruktur Pejalan Kaki Perkotaan, 2023.
6. GoodStats Indonesia, Rata-rata Langkah Harian Warga Asia, 2024.

Tags: Pejalan Kakitrotoar
Previous Post

Langkah dari Bongohulawa: Pramuka, Budaya, dan Jejak Kebersamaan

Next Post

Dorong Pola Hidup Sehat Lewat Penyuluhan Kesehatan di Desa Tonala

Related Posts

Perspektif

Pancasila 1 Juni: Warisi Apinya, Bukan Abunya

Senin 1 Juni 2026
Perspektif

DPC GMNI Jakarta Timur Hadir Membuka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal

Kamis 28 Mei 2026
Perspektif

Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

Rabu 20 Mei 2026
Husin Ali - Antropolog
Perspektif

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Jumat 15 Mei 2026
Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Next Post

Dorong Pola Hidup Sehat Lewat Penyuluhan Kesehatan di Desa Tonala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.