GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polemik penggunaan trotoar di kawasan Kanal Tanggida’a di Jalan Hos Cokroaminoto, kini menjadi sorotan publik. Perbedaan pandangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo membuat situasi di lapangan menjadi rumit.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai bahwa proyek pembangunan kawasan Kanal Tanggida’a sejatinya telah memiliki nomenklatur yang jelas, yakni menjadikan area kanal sebagai kawasan kuliner dan ruang publik yang lebih tertata.
“Di Tanggida’a itu nomenklatur proyeknya yaitu mengubah area kanal menjadi kawasan kuliner dan ruang publik yang lebih tertata,” Jelas Ariston
“Berarti trotoar yang ada disitu diperuntukkan untuk itu. Ini bukn aturan tapi ini adalah nomenklatur dari pada proyek pembangunan kanal tanggidaa,” Lanjut Politisi PDI Perjuangan itu
Ariston menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo justru mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan ekonomi kreatif. Menurutnya, kawasan Kanal Tanggida’a dirancang agar menjadi ruang publik produktif yang dapat menghidupkan perekonomian lokal tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan estetika kota.
Namun, di sisi lain, Pemerintah Provinsi Gorontalo disebut melarang aktivitas ekonomi di atas trotoar, dengan alasan bahwa fungsi trotoar harus kembali pada ketentuan perundang-undangan, yaitu untuk pejalan kaki.
“Kalau Pemprov melarang, lalu bagaimana dengan maksud dan tujuan proyek ini? Karena nomenklatur proyek itu sendiri sudah jelas, yaitu pengembangan kawasan kanal menjadi tempat kuliner dan ruang publik. Jadi harusnya selaras dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegas Ariston.
Kata Ariston, tujuan akhirnya adalah menciptakan keseimbangan antara fungsi sosial, estetika, dan ekonomi. Kanal Tanggida’a ini seharusnya menjadi contoh kawasan publik yang produktif dan tertata. (Rama/Gopos)








