No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menemukan Jalan Tengah di Atas Trotoar

Admin by Admin
Kamis 23 Oktober 2025
in Perspektif
0
Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Rifyan – Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI / Managing Partner RRS & Partners

Di Gorontalo, perdebatan antara hak pejalan kaki dan hak pedagang kecil kembali memanas. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo baru-baru ini menegaskan bahwa trotoar adalah ruang khusus bagi pejalan kaki, sekaligus menyindir kebijakan Wali Kota Adhan Dambea yang memperbolehkan pedagang berjualan di atas trotoar.

Di sisi lain, sang wali kota menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku UMKM, karena banyak di antara mereka tidak memiliki akses ruang usaha yang layak. Ketegangan ini menjadi cermin dari dilema lama kota-kota kita: ketika ruang publik yang sempit harus menanggung beban ekonomi yang luas.

Secara hukum, posisi Kadishub Provinsi Gorontalo memiliki dasar kuat. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan jelas menyebut bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung keselamatan seperti trotoar dan penyeberangan jalan.

Demikian pula Permen PUPR No. 03/PRT/M/2014 menegaskan trotoar sebagai bagian integral dari sistem transportasi yang tidak boleh digunakan untuk fungsi lain yang mengganggu keselamatan. Namun di sisi lain, pernyataan Wali Kota Adhan Dambea tidak sepenuhnya salah secara sosiologis. Bagi banyak masyarakat kecil, trotoar bukan sekadar jalan batu, melainkan ruang hidup dan bertahan.

Menurut data BPS (2024), sekitar 58% tenaga kerja di Indonesia berada di sektor informal, dan sebagian besar menggantungkan hidup di ruang publik seperti tepi jalan atau trotoar.

Maka, ketika pemerintah kota membuka ruang bagi mereka untuk tetap berdagang di Jalan Hos Cokroaminoto dan eks-Andalas, yang dilakukan sebenarnya adalah upaya menjaga ekonomi rakyat di tengah krisis daya beli.

Baca Juga :  Pemilih Muda Menentukan Masa Depan Bangsa

Kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak trotoar di Indonesia memang tidak berfungsi maksimal. Riset ITDP Indonesia (2023) dan laporan RRI.co.id (2025) menunjukkan bahwa hanya 30–38% trotoar di kota besar yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Rata-rata warga Indonesia hanya berjalan 3.500 langkah per hari, jauh di bawah rata-rata global 6.000 langkah (GoodStats, 2024).

Fakta itu memperlihatkan bahwa fungsi trotoar sebagai sarana mobilitas manusia belum optimal. Jika infrastruktur tidak terawat dan jarang digunakan, wajar jika muncul gagasan pragmatis: daripada kosong, mengapa tidak dimanfaatkan untuk ekonomi rakyat? Namun, tanpa pengaturan yang cermat, langkah itu bisa berbalik arah — menghapus hak pejalan kaki dan memperburuk keselamatan publik.

Polemik Gorontalo justru membuka peluang untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil dan terukur: Trotoar Adaptif Berkeadilan. Kebijakan ini bukan kompromi setengah hati, tetapi jalan tengah yang berbasis data dan hukum. Pemerintah daerah dapat menetapkan zona trotoar adaptif — area tertentu di mana kegiatan ekonomi mikro diperbolehkan dengan batas waktu, desain teratur, dan jalur steril bagi pejalan kaki minimal 1,5 meter.

Pendekatan ini telah diterapkan di beberapa kota seperti Yogyakarta (Malioboro) dan Bandung (Braga), di mana pedagang kaki lima hidup berdampingan dengan wisatawan tanpa meniadakan fungsi pedestrian. Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan ruang (spatial justice): kota milik semua, tetapi penggunaannya harus berimbang.

Daripada saling menyalahkan, baik pemerintah provinsi maupun kota seharusnya berkolaborasi. Dishub dapat menetapkan standar keselamatan dan jalur minimal, sementara pemerintah kota fokus pada pemberdayaan ekonomi dan perizinan mikro. Akademisi dan masyarakat sipil dapat berperan dalam evaluasi manfaat publik — apakah kebijakan ini benar meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan keselamatan?

Baca Juga :  Dukungan terhadap Pembentukan Angkatan Siber TNI: Kolaborasi Holistik untuk Kedaulatan Digital Indonesia Menuju 2045

Kita perlu meninggalkan pola kebijakan yang reaktif: menertibkan tanpa solusi, atau membiarkan tanpa aturan. Kebijakan publik yang baik tidak harus memilih antara tertib dan adil — ia bisa menjadi tertib yang adil, jika dirancang dengan data, partisipasi, dan empati.

Pada akhirnya, perdebatan trotoar di Gorontalo bukan soal siapa yang benar, tetapi siapa yang mau mencari titik temu. Pejalan kaki punya hak, pedagang punya hak, dan negara punya tanggung jawab untuk menyeimbangkan keduanya.

Kita tidak membutuhkan kota yang steril tapi kehilangan denyut sosial, dan juga tidak membutuhkan kota yang ramai tapi kehilangan keselamatan. Yang kita butuhkan adalah kebijakan adaptif yang manusiawi — di mana setiap langkah di trotoar, baik untuk berjalan maupun berjualan, adalah bagian dari kota yang sama: kota yang hidup, adil, dan berpihak pada manusia.

Catatan Referensi:
1. RRI.co.id, “Hari Pejalan Kaki, Kesejahteraan dan Keamanan Jadi Fokus Utama”, 23 Januari 2025.
2. BeritaSatu.com, “Kadishub Provinsi Gorontalo Tegaskan Trotoar Khusus Pejalan Kaki, Sindir Kebijakan Wali Kota Adhan Dambea”, 2025.
3. Go-Pena.id, “Adhan Dambea Sesalkan Pernyataan Dosen Hukum Terkait Isu Pedagang Trotoar”, 2025.
4. Gorontalo Post, “UMKM yang Jualan di Jalan Hos Cokroaminoto dan Eks-Andalas Tetap Berjalan”, 21 Oktober 2025.
5. ITDP Indonesia, Audit Infrastruktur Pejalan Kaki Perkotaan, 2023.
6. GoodStats Indonesia, Rata-rata Langkah Harian Warga Asia, 2024.

Tags: Pejalan Kakitrotoar
Previous Post

Langkah dari Bongohulawa: Pramuka, Budaya, dan Jejak Kebersamaan

Next Post

Dorong Pola Hidup Sehat Lewat Penyuluhan Kesehatan di Desa Tonala

Related Posts

Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Perspektif

Di Persimpangan Jalan Idealisme dan Realistis, Tetaplah di Garis Marhaen GMNI

Senin 23 Maret 2026
Perspektif

TUMBILOTOHE GORONTALO DIMENSI SPIRITUAL, KULTURAL DAN EKONOM

Kamis 19 Maret 2026
Perspektif

Sekolah yang Memuliakan Manusia: Make Up School sebagai Jalan Kebudayaan

Selasa 3 Maret 2026
Ilustrasi aksi wartawan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Perspektif

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers

Jumat 27 Februari 2026
Next Post

Dorong Pola Hidup Sehat Lewat Penyuluhan Kesehatan di Desa Tonala

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.