GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Hal tersebut terlihat dari kehadiran Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., dalam Seminar Hukum Strategis yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Aula Hotel Sutan Raja, Selasa (4/8/2026).
Seminar yang mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi dan pemangku kepentingan sektor pertambangan itu mengangkat tema “Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan: Penerapan Sanksi Kumulatif Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi demi Pemulihan Kerugian Negara.”
Bagi Pemkot Kotamobagu, forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi persoalan pertambangan ilegal. Terlebih, aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan.
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara pertambangan harus melihat secara utuh dampak yang ditimbulkan. Penegakan hukum, menurutnya, tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan kerugian negara dan kerusakan ekologis.
“Kerangka hukum yang kita bangun memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian keuangan negara dan atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerusakan dapat dipulihkan seutuhnya dan secepatnya,” tegas Jacob.
Kehadiran Weny Gaib dalam forum tersebut bersama Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan Bupati Boltim Oskar Manoppo memperlihatkan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi penanganan persoalan pertambangan di BMR.
Pemkot Kotamobagu juga menempatkan isu lingkungan dan tata kelola pertambangan sebagai bagian penting dalam menjaga kepentingan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci agar penanganan aktivitas pertambangan ilegal dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Seminar tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kapolres Kotamobagu, jajaran Kejari Kotamobagu, para Ketua DPRD se-BMR, perwakilan perusahaan pertambangan resmi serta pejabat pemerintah daerah se-BMR.








