GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (3/2/2026).
Konsultasi tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, atas arahan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya koordinatif dan normatif dalam pelaksanaan putusan hukum.
Dalam pertemuan yang diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Pemkot Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, termasuk opsi pemilihan serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW), serta aspek pembiayaan pelaksanaannya.
Sahaya menegaskan Pemkot Kotamobagu tetap berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut, termasuk petunjuk skema pelaksanaan yang akan digunakan,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala BPMD Kotamobagu Celsi Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta.***








