No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tindak Lanjut Putusan MA, Pemkot Kotamobagu Temui Pemprov Sulut

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 3 Februari 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (3/2/2026).

Konsultasi tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, atas arahan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya koordinatif dan normatif dalam pelaksanaan putusan hukum.

Dalam pertemuan yang diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Pemkot Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, termasuk opsi pemilihan serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW), serta aspek pembiayaan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Pj Walikota Asripan Nani Ikuti Evaluasi Triwulan III Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Kemendagri

Sahaya menegaskan Pemkot Kotamobagu tetap berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut, termasuk petunjuk skema pelaksanaan yang akan digunakan,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala BPMD Kotamobagu Celsi Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta.***

Baca Juga :  Miliki Nilai Sejarah Rudis Bukit Ilongkow, Pj Wali Kota Asripan Nani Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Tags: Kotamobagu
Previous Post

Pembangunan Aula Al-Kahfi MTsN 1 Kota Gorontalo Tuai Tanggapan Orang Tua, Komite Beri Penjelasan

Next Post

Operasi Katarak Ditanggung JKN, Yudi Jalani Tahapan Layanan Tanpa Biaya

Related Posts

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Usulkan Peningkatan Sarana dan Prasarana RSUD ke Kemenkes RI

Rabu 22 Juli 2026
Kotamobagu

Wawali Rendy Apresiasi Nikah Massal, Legalitas Jadi Pondasi Keluarga

Selasa 21 Juli 2026
Kotamobagu

Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemkot Kotamobagu Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Senin 20 Juli 2026
Kotamobagu

Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemkot Kotamobagu Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Senin 20 Juli 2026
Kotamobagu

Feby Ismail Nahkodai IAIM Kotamobagu, Wali Kota Harap Lahirkan SDM Unggul

Minggu 19 Juli 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Terima Kunjungan GP Ansor Sulut, Wali Kota Kotamobagu Dukung Kegiatan Positif Organisasi

Kamis 16 Juli 2026
Next Post
Yudi menunjukkan kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

Operasi Katarak Ditanggung JKN, Yudi Jalani Tahapan Layanan Tanpa Biaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.