GOPOS.ID, MARISA – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial KA (20) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, beberapa waktu lalu.
Penahanan terhadap KA dilakukan pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan. Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari guna memudahkan penyidik melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku peristiwa bermula pada Minggu malam, 2 Agustus 2026, ketika dirinya diajak keluar oleh beberapa kenalan setelah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian dijemput dari rumahnya di Kecamatan Buntulia dan dibawa menuju kawasan Pohon Cinta, Marisa.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut dirinya diajak mengonsumsi minuman keras (Miras) hingga berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah rumah di Kecamatan Marisa.
Korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan secara paksa oleh tersangka KA di dalam kamar rumah ketika berada dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya. Selain itu, korban juga melaporkan mengalami dugaan tindakan pencabulan oleh seorang pelaku lain yang masih berstatus anak ABH.
Berdasarkan laporan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban mengaku kembali dipaksa melakukan hubungan badan oleh tersangka KA pada pagi harinya, sebelum akhirnya diantar kembali menuju Kecamatan Buntulia.
Setelah tiba di daerah Buntulia korban ditemukan oleh kerabatnya dalam kondisi syok. Sesampainya di rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru yang selanjutnya turut membantu proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melaui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar IPTU Renly, Selasa (04/08/2026).
Selain KA, seorang pelaku lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Karena masih di bawah umur, proses hukumnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme penanganan perkara pidana terhadap anak.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato saat ini masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi juga memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban maupun hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut, apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru,” tutup IPTU Renly (Yusuf/Gopos)








