No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

AM Bantah Tudingan PETI, Sebut Tambang Tanoyan Beroperasi di Wilayah Berizin

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 4 Agustus 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kotamobagu – Pihak pengusaha lokal AM menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui juru bicaranya, Ali Kobandaha, ditegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Ali menjelaskan, legalitas kegiatan pertambangan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis. Berdasarkan keputusan itu, KUD Perintis tercatat sebagai pemegang IUP OP untuk komoditas emas dan mineral pengikut di wilayah Desa Tanoyan dengan luas WIUP sekitar 100 hektare dan masa berlaku izin selama 10 tahun.

Menurutnya, keberadaan IUP Operasi Produksi memberikan hak kepada pemegang izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang.

Karena itu, Ali menilai penyebutan aktivitas di wilayah tersebut sebagai PETI tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat adanya kegiatan penggalian, penggunaan alat berat, maupun proses pengolahan material. Menurutnya, status legal suatu kegiatan harus mengacu pada dokumen perizinan yang dimiliki.

Baca Juga :  Pasar Modal Jadi Fokus: Kotamobagu Gelar Sosialisasi Investasi untuk Percepat Akses Keuangan Daerah

Ia juga menegaskan bahwa pemegang IUP OP tetap berkewajiban memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, di antaranya penyusunan RKAB, pelaksanaan kaidah keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum.

“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus diperiksa adalah izin yang dimiliki, tahapan kegiatan, dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku,” ujar Ali.

Ia mengatakan, pemegang IUP OP juga telah memiliki sejumlah dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan sosial yang menjadi bagian dari proses pelaksanaan kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, menurutnya, pemberitaan mengenai aktivitas di Tanoyan seharusnya disajikan secara utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Ali turut menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan. Menurutnya, istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang semestinya didukung data, bukti, dan sumber yang jelas, terlebih jika dikaitkan dengan individu tertentu.

Baca Juga :  Pentas Seni Jadi Ruang Ekspresi Siswa SMPN 1 Kotamobagu

“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi harus objektif melihat aktivitas di lapangan,” tegasnya.

Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Ia justru menilai pengawasan publik penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, namun pemberitaan tetap harus mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan berbasis data.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, status kegiatan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai PETI tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin serta dokumen pendukung lainnya.

Menutup keterangannya, Ali menegaskan bahwa secara hukum terdapat perbedaan yang jelas antara pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi.

“Kami meminta hak jawab dan hak koreksi agar status IUP, dokumen kegiatan, dan fakta di lapangan diberitakan secara utuh dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Rendy Mangkat Tegaskan Komitmen Pemkot Kotamobagu Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Next Post

Weny Gaib Hadiri Seminar Kejati Sulut, Pemkot Kotamobagu Perkuat Komitmen Lawan Tambang Ilegal

Related Posts

Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik Sambut Tim Puslitbang Polri, Bahas Efektivitas Penegakan Hukum

Selasa 6 Oktober 2026
Kotamobagu

Kotamobagu dan Filipina Jajaki Kerja Sama Pengolahan Serat Daun Nanas

Selasa 6 Oktober 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik: TNI Kuat, Polri Solid, Bersama Rakyat Jaga Indonesia

Senin 5 Oktober 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ikrar Dibacakan Ketua DPRD

Kamis 1 Oktober 2026
Kotamobagu

Deklarasi Damai Poopo–Upai, Weny Gaib: Persaudaraan Harus Terus Dijaga

Rabu 30 September 2026
Kotamobagu

Rawat Kesepakatan Damai, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Desa Poopo

Selasa 29 September 2026
Next Post

Weny Gaib Hadiri Seminar Kejati Sulut, Pemkot Kotamobagu Perkuat Komitmen Lawan Tambang Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mantan Danbrigif/22 Ota Manasa Gorontalo Jadi Pangkostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Eks Kasatgas MBG Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pamen dan Pama Polda Gorontalo Dimutasi, Berikut Daftarnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris Independen Bank SulutGo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.