No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

AM Bantah Tudingan PETI, Sebut Tambang Tanoyan Beroperasi di Wilayah Berizin

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 4 Agustus 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kotamobagu – Pihak pengusaha lokal AM menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui juru bicaranya, Ali Kobandaha, ditegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Ali menjelaskan, legalitas kegiatan pertambangan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis. Berdasarkan keputusan itu, KUD Perintis tercatat sebagai pemegang IUP OP untuk komoditas emas dan mineral pengikut di wilayah Desa Tanoyan dengan luas WIUP sekitar 100 hektare dan masa berlaku izin selama 10 tahun.

Menurutnya, keberadaan IUP Operasi Produksi memberikan hak kepada pemegang izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang.

Karena itu, Ali menilai penyebutan aktivitas di wilayah tersebut sebagai PETI tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat adanya kegiatan penggalian, penggunaan alat berat, maupun proses pengolahan material. Menurutnya, status legal suatu kegiatan harus mengacu pada dokumen perizinan yang dimiliki.

Baca Juga :  Dalam Rakor Kemendagri Pengendalian Inflasi Kotamobagu Puncaki Peringkat Nasional

Ia juga menegaskan bahwa pemegang IUP OP tetap berkewajiban memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, di antaranya penyusunan RKAB, pelaksanaan kaidah keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum.

“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus diperiksa adalah izin yang dimiliki, tahapan kegiatan, dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku,” ujar Ali.

Ia mengatakan, pemegang IUP OP juga telah memiliki sejumlah dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan sosial yang menjadi bagian dari proses pelaksanaan kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, menurutnya, pemberitaan mengenai aktivitas di Tanoyan seharusnya disajikan secara utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Ali turut menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan. Menurutnya, istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang semestinya didukung data, bukti, dan sumber yang jelas, terlebih jika dikaitkan dengan individu tertentu.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional Ke 40 Pemkot Kotamobagu Gelar Suara Anak Membangun Bangsa

“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi harus objektif melihat aktivitas di lapangan,” tegasnya.

Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Ia justru menilai pengawasan publik penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, namun pemberitaan tetap harus mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan berbasis data.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, status kegiatan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai PETI tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin serta dokumen pendukung lainnya.

Menutup keterangannya, Ali menegaskan bahwa secara hukum terdapat perbedaan yang jelas antara pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi.

“Kami meminta hak jawab dan hak koreksi agar status IUP, dokumen kegiatan, dan fakta di lapangan diberitakan secara utuh dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Rum Pagau Ajak Warga Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Perkuat Persatuan dan Pembangunan Boalemo

Next Post

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Dugaan Perkosaan, Satu Pelaku Anak Jalani Proses Hukum Khusus

Related Posts

Kotamobagu

Rakor Pemkot Kotamobagu Fokus Evaluasi Program dan Persiapan HUT RI ke-81

Senin 3 Agustus 2026
Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu Pimpin Peninjauan Lahan Bawang untuk Program Ketahanan Pangan

Sabtu 1 Agustus 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bangun Alun-Alun Paloko Kinalang, Jadi Ikon Baru Kota

Jumat 31 Juli 2026
Advetorial

Weny Gaib: Calon Paskibraka Kotamobagu Harus Siap Emban Tugas pada HUT ke-81 RI

Kamis 30 Juli 2026
Kotamobagu

HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Kotamobagu Ajak Kader Tingkatkan Inovasi dan Gotong Royong

Kamis 30 Juli 2026
Kotamobagu

Alun-Alun Paloko Kinalang Segera Dibangun, Pemkot Kotamobagu Alokasikan Rp1 Miliar

Rabu 29 Juli 2026
Next Post
Tersangka pencabulan saat dilakukan penahanan oleh Polres Pohuwato, Senin (03/08/2026) (Istimewa)

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Dugaan Perkosaan, Satu Pelaku Anak Jalani Proses Hukum Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Kini Lebih Terjangkau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Pilih Diam Usai Jalani Pemeriksaan Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluar dari Jeratan Tunggakan JKN, Warga Jember Rasakan Manfaat Kemudahan Cicilan REHAB 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center: Eks Pj Gubernur Gorontalo Datangi Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.