GOPOS.ID, GORONTALO – Universitas Bina Taruna Gorontalo (UNBITA) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menggelar sosialisasi bahaya judi online kepada mahasiswa, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital mahasiswa terhadap maraknya praktik perjudian online yang kini semakin menyasar generasi muda melalui berbagai platform digital.
Dekan Fakultas Hukum UNBITA, Arif Mahfudin Ibrahim, menegaskan bahwa fenomena judi online telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mental, sosial, hingga masa depan generasi muda.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman sosial yang dapat merusak pola pikir, perilaku, hingga stabilitas kehidupan mahasiswa,” ujar Arif Mahfudin Ibrahim.
Ia menilai perkembangan teknologi digital turut membuka ruang baru bagi berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online yang kini memanfaatkan media sosial, aplikasi, hingga permainan daring sebagai sarana penyebaran.
“Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Jika tidak, mahasiswa sangat rentan terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Bisnis UNBITA, Sri Wahyuni Moha, menjelaskan bahwa mahasiswa perlu diberikan pemahaman komprehensif terkait pola dan modus praktik judi online yang semakin kompleks dan terselubung.
“Banyak platform judi online dikemas secara menarik dan manipulatif sehingga sering kali tidak disadari oleh generasi muda sebagai bentuk aktivitas ilegal,” ungkap Sri Wahyuni Moha.
Menurutnya, edukasi hukum digital penting agar mahasiswa tidak hanya memahami larangan hukum, tetapi juga mampu mengenali pola eksploitasi yang digunakan para pelaku.
“Mahasiswa harus dibekali kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terpengaruh oleh promosi maupun iming-iming keuntungan instan dari judi online,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemaparan terkait dampak sosial dan hukum dari praktik judi online, termasuk ancaman pidana, risiko ketergantungan, hingga dampaknya terhadap kehidupan akademik dan relasi sosial.
Arif Mahfudin Ibrahim mengatakan pendekatan edukatif seperti ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif di lingkungan kampus.
“Pencegahan harus dimulai dari edukasi. Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk membangun lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari praktik ilegal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin berkembang.
“Kolaborasi seperti ini diperlukan agar edukasi hukum tidak berhenti pada teori, tetapi terhubung langsung dengan realitas penegakan hukum di lapangan,” tambahnya.
Sri Wahyuni Moha menilai keterlibatan Ditreskrimsus Polda Gorontalo memberikan perspektif praktis yang memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap konsekuensi hukum perjudian online.
“Kehadiran aparat penegak hukum memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa tentang bagaimana praktik judi online ditangani secara hukum,” ungkapnya.
UNBITA berharap mahasiswa mampu menjadi agen edukasi di lingkungan sekitar dalam mencegah penyebaran praktik judi online dan membangun budaya digital yang sehat serta produktif. (Rama/Gopos)







