GOPOS.ID, GORONTALO KOTA – Dalam upaya menegakkan disiplin dan maruah institusi, Polresta Gorontalo Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Upacara yang berlangsung dengan khidmat ini dilaksanakan di Lapangan Apel Polresta pada Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., yang dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polresta.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Suryono menekankan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang membanggakan, tetapi merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga integritas institusi. Proses PTDH ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Kita harus menjaga profesionalisme dan integritas sebagai pelindung masyarakat,” ungkapnya.
Kapolresta juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat, baik disiplin maupun tindak pidana, yang dapat mencoreng nama baik Polri. Upacara ditutup dengan doa bersama, memohon agar seluruh personel Polresta Gorontalo Kota diberikan kekuatan dan perlindungan dalam pengabdian mereka kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Putra/Gopos)







