GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menegaskan dukungannya terhadap Pemerintah Kota Gorontalo dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah, termasuk penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Menurut Totok, regulasi persampahan tersebut sejatinya sudah lama berlaku dan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah kota dalam menertibkan perilaku masyarakat. Apalagi, kata dia, pemerintah kota saat ini telah menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Di setiap kelurahan sudah tersedia gator listrik lengkap dengan petugasnya. Di kecamatan juga ada mobil angkut sampah, bahkan dibackup langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan sistem zonasi dan rute yang jelas,” ujar Totok.
Dengan fasilitas yang telah disiapkan tersebut, Totok menilai tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan, terlebih ke saluran air. Ia mengingatkan bahwa sampah di drainase berpotensi menyebabkan genangan hingga banjir saat hujan turun.
“Ini soal kesadaran bersama. Kalau sampah dibuang ke selokan, dampaknya kembali ke masyarakat sendiri,” tegasnya.
Selain itu, Totok juga mengajak masyarakat untuk taat membayar retribusi sampah sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan persampahan yang telah berjalan dengan baik. Menurutnya, pelayanan yang ada saat ini patut diapresiasi dan dijaga bersama.
Terkait isu penghargaan Adipura, Totok menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah kota tidak berorientasi semata-mata pada penghargaan. Fokus utama adalah menciptakan Kota Gorontalo yang bersih, tertib, dan nyaman.
“Kita tidak mengejar penghargaan di atas kertas. Yang kita kejar bagaimana aturan ditegakkan dan masyarakat tertib. Kalau kota sudah bersih, penghargaan itu akan datang dengan sendirinya,” pungkasnya. (Rama/Gopos)









DPRD itu rwfresentasi publik, cermat menganalisa konsep kebijakannya. Dalam konsep kebijakan publik, setiap kebijakan yang diambi dan dilaksankan harus memperhatikan instrumen pendukung suksesnya kebijkan ketika dilaksanakan, salah satunya sarana pedukung. Edward III (Winarno 2012)..
Artinya jamgan hanya instruen penerapan hukumnya berupa sanksi yang di tekankan, sementara masyarakat tidak disedialan sarana pendukung yg dapat mempermudah mereka membuang sampah pada tempatnya. Di kota Gorontalo sendiri sangat jarang ditemui tempat2 penampungan sampah smentara berupa bak2 pembuangan sampah. Jangan heran kenapa solusi praktis dipilih masyarakat utnuk membuang sampah sembarangan sekalipun itu tidak dibenarkan. Penekanannya adalah apakah ada fasilitas publik berupa tempat sampah yg disediakan disekitar tempat tinggal mereka? Apakah ada sumber daya aparatur yg secara til dan intens datang mengumpulkan sampah disekitar tempat tingval masyarakat? Selama ini hampir tidak ada terlihat. Maka tolong jangan pakai satu instrumen untuk melihat penerapan satu kebijakan. Pelajari konsep kebijakan secara teori dengan baik dan pastikan itu dipahami dan kemudian diterapkan.. Mksh..