GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo tahun 2026–2046, Senin (20/04/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo itu difokuskan pada pendalaman substansi rencana induk pembangunan industri (RPIK) sebagai arah kebijakan sektor industri daerah dalam jangka panjang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengatakan bahwa Ranperda tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Meski demikian, pihaknya menilai penyusunannya harus dilakukan secara cermat karena memiliki rentang waktu perencanaan hingga 20 tahun ke depan.
“Ini bukan hal yang sederhana. Kita bicara 20 tahun ke depan, sehingga semua harus dipertimbangkan secara matang, apakah regulasi yang kita susun hari ini masih relevan di masa mendatang,” ujar Ariston.
Menurutnya, Pansus I saat ini masih terus mendalami naskah akademik serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan arah pembangunan industri di Kota Gorontalo benar-benar sesuai dengan potensi daerah.
Kajian tersebut dinilai penting agar Ranperda yang dihasilkan nantinya dapat menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam merancang program dan kegiatan di sektor industri.
“Tentu kita ingin perda ini tidak hanya sekadar dokumen, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pengembangan industri daerah ke depan,” tambahnya.
Terkait target penyelesaian, Pansus I DPRD Kota Gorontalo menjadwalkan pembahasan lanjutan pada pekan depan. Jika tidak ada kendala, Ranperda tersebut akan segera ditetapkan.
“Minggu depan kita upayakan sudah masuk tahap penetapan. Pembahasannya akan kita bedah secara rinci sebelum diputuskan,” tutup Ariston. (Rama/Gopos)








