GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato. Seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan aparat kepolisian bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Senin malam (18/05/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah tim Sat Resnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Abdul Gani, mengatakan, terduga pelaku diketahui berinisial M. Ikhsan alias Iksan (20), warga Jalan Sultan Abdullah, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu,” ujar Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dua sachet plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu sachet plastik klip besar kosong, serta sebuah dompet berwarna cokelat.
Menurut Budi, barang bukti ditemukan di tangan kanan terduga pelaku dan sebagian lainnya berada di dalam dompet yang disimpan di saku celana bagian belakang.
“Barang bukti ditemukan di tangan kanan pelaku dan sebagian lainnya tersimpan di dalam dompet yang berada di saku celana bagian belakang,” ungkap Budi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp3 juta.
“Diduga kuat sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Randangan dan sekitarnya,” papar Budi.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungan narkotika yang diamankan.
“Selain melengkapi administrasi penyidikan, penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Gorontalo,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pohuwato dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Budi (Yusuf/Gopos)








