GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo telah menahan 5 tersangka kasus dugaan penganiayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
Paur Penmas Polda Gorontalo, Ipda Iswan Hinelo mengungkapkan perihal penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto pihak Polda Gorontalo telah menetapkan tersebut.
“Memang benar sudah dilakukan penahanan kepada 5 orang terduga pelaku,” tegasnya diwawancarai awak media, Senin (1-12-2025).
Iswan menjelaskan sebelumnya pihak Polda Gorontalo telah menetapkan tersangka pada Ahad kemarin dan kelima tersangka itu ada yang berasal dari penambang.
“Kelima tersangka dikenakan pasal 170 dan Pasal 355 terkait pengeroyokan dan pengancaman,” tandasnya. (Putra/Gopos)








