No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Alexa by Alexa
Selasa 19 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.

Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sempat dipolisikan atas kasus dugaan penipuan, salah satu pengacara Gorontalo, Dewi Umairoh Kusumaningrum, melaporkan balik mantan kliennya bernama Rahmuna Molou atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Gorontalo. 

Kepada Gopos.id, Dewi membantah semua tudingan dari mantan kliennya, baik soal jumlah nominal uang yang diterimanya hingga mandeknya balik nama sertifikat.

Sebelumnya, Dewi Kusumaningrum menjadi kuasa hukum sengketa warisan atas kliennya bernama Rahmuna Molou, warga kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. 

Perkaranya pun selesai pada tahap mediasi dan Rahmuna Molou mendapatkan sebidang tanah. Oleh Rahmuna, Dewi diminta untuk membantunya mengurus balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN). 

“Jadi perlu saya tegaskan disini, saya tidak pernah mengemis kuasa atau menawarkan diri mengurus tanah milik Rahmuna (di BPN). Beliaulah yang berulang kali menghubungi saya. Awalnya saya menolak, namun karena mereka terus-menerus meminta bantuan, saya akhirnya menerima. Dan sejak awal, Rahmuna sudah sepakat dengan segala konsekwensi biaya yang akan timbul selama pendampingan hukum,” urai Dewi kepada Gopos.id, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Polisi Tutup Tambang Emas di Desa Hulawa, Pohuwato

Setelah sepakat melakukan pendampingan hukum, Dewi mengatakan bahwa seluruh proses administrasi di BPN, baik pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan yang lainnya telah ditunaikan. Terkait hal ini, Dewi menegaskan bahwa dirinya memiliki seluruh bukti pembayaran resmi dan sah atas pengurusan administrasi di BPN tersebut. 

Setelah proses administrasi selesai, lanjut Dewi, pihak Rahmuna justru tidak tahu dan tidak bisa menunjukkan dimana keberadaan objek tanah yang akan diukur oleh petugas BPN. Pasalnya, sambung Dewi, beberapa lokasi yang ditunjuk Rahmuna ternyata sudah berada dalam penguasaan pihak lain.

“Alasan inilah yang membuat proses balik nama sertifikat di BPN tidak dapat dilanjutkan, bukan karena kelalaian dari pihak saya,” terang Dewi. 

Dewi Kusumaningrum juga membantah jumlah nominal uang yang disodorkan pihak Rahmuna, yang menjadi dasar pelaporan Rahmuna ke pihak yang berwajib. 

Baca Juga :  Eks Pejabat Pemprov Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah

“Mengenai nilai uang sebesar Rp18 juta itu tidak benar. Nilai yang benar adalah Rp14 juta dan itu merupakan total rincian untuk uang kuasa, pembayaran pajak, BPHTB, dan biaya operasional lainnya. Seluruh bukti transaksinya tercatat dan tersimpan rapi,” tegas dia lagi. 

Dengan demikian, kata Dewi, kesalahan sepenuhnya ada di pihak Rahmuna karena tidak bisa menunjukkan objek tanah kepada pihak BPN. 

Karena pernyataan sepihak mereka di media telah merugikannya, Dewi pun telah resmi melaporkan balik Rahmuna Molou ke Polres Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik sebanyak dua laporan, yakni pada Juni 2025 dan Mei 2026.

“Saya juga akan melaporkan soal tudingan saya menerima sejumlah uang, tapi kwitansi yang mereka jadikan bukti tidak pernah ditandatanganinya. Saya siap mempertanggungjawabkan dan membuka semua bukti data di depan penyidik,” pungkas dia.(adm03gopos)

Tags: Dewi Umairoh KusumaningrumKasus Penipuan
Previous Post

Tekuni Modeling Sejak 2025, Sireen Jember Menang Ajang Pesona Batik Nusantara

Next Post

Lantik Puluhan Kepala Sekolah, Sofyan Harapkan Restorasi Bidang Pendidikan

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Pelantikan Kepala Sekolah di lingkungan Kabupaten Gorontalo.

Lantik Puluhan Kepala Sekolah, Sofyan Harapkan Restorasi Bidang Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.