GOPOS.ID, GORONTALO – Sempat dipolisikan atas kasus dugaan penipuan, salah satu pengacara Gorontalo, Dewi Umairoh Kusumaningrum, melaporkan balik mantan kliennya bernama Rahmuna Molou atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Gorontalo.
Kepada Gopos.id, Dewi membantah semua tudingan dari mantan kliennya, baik soal jumlah nominal uang yang diterimanya hingga mandeknya balik nama sertifikat.
Sebelumnya, Dewi Kusumaningrum menjadi kuasa hukum sengketa warisan atas kliennya bernama Rahmuna Molou, warga kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Perkaranya pun selesai pada tahap mediasi dan Rahmuna Molou mendapatkan sebidang tanah. Oleh Rahmuna, Dewi diminta untuk membantunya mengurus balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Jadi perlu saya tegaskan disini, saya tidak pernah mengemis kuasa atau menawarkan diri mengurus tanah milik Rahmuna (di BPN). Beliaulah yang berulang kali menghubungi saya. Awalnya saya menolak, namun karena mereka terus-menerus meminta bantuan, saya akhirnya menerima. Dan sejak awal, Rahmuna sudah sepakat dengan segala konsekwensi biaya yang akan timbul selama pendampingan hukum,” urai Dewi kepada Gopos.id, Selasa (19/5/2026).
Setelah sepakat melakukan pendampingan hukum, Dewi mengatakan bahwa seluruh proses administrasi di BPN, baik pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan yang lainnya telah ditunaikan. Terkait hal ini, Dewi menegaskan bahwa dirinya memiliki seluruh bukti pembayaran resmi dan sah atas pengurusan administrasi di BPN tersebut.
Setelah proses administrasi selesai, lanjut Dewi, pihak Rahmuna justru tidak tahu dan tidak bisa menunjukkan dimana keberadaan objek tanah yang akan diukur oleh petugas BPN. Pasalnya, sambung Dewi, beberapa lokasi yang ditunjuk Rahmuna ternyata sudah berada dalam penguasaan pihak lain.
“Alasan inilah yang membuat proses balik nama sertifikat di BPN tidak dapat dilanjutkan, bukan karena kelalaian dari pihak saya,” terang Dewi.
Dewi Kusumaningrum juga membantah jumlah nominal uang yang disodorkan pihak Rahmuna, yang menjadi dasar pelaporan Rahmuna ke pihak yang berwajib.
“Mengenai nilai uang sebesar Rp18 juta itu tidak benar. Nilai yang benar adalah Rp14 juta dan itu merupakan total rincian untuk uang kuasa, pembayaran pajak, BPHTB, dan biaya operasional lainnya. Seluruh bukti transaksinya tercatat dan tersimpan rapi,” tegas dia lagi.
Dengan demikian, kata Dewi, kesalahan sepenuhnya ada di pihak Rahmuna karena tidak bisa menunjukkan objek tanah kepada pihak BPN.
Karena pernyataan sepihak mereka di media telah merugikannya, Dewi pun telah resmi melaporkan balik Rahmuna Molou ke Polres Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik sebanyak dua laporan, yakni pada Juni 2025 dan Mei 2026.
“Saya juga akan melaporkan soal tudingan saya menerima sejumlah uang, tapi kwitansi yang mereka jadikan bukti tidak pernah ditandatanganinya. Saya siap mempertanggungjawabkan dan membuka semua bukti data di depan penyidik,” pungkas dia.(adm03gopos)








