No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Hasan by Hasan
Selasa 19 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato. Seorang pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga sabu di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Senin malam (18/5/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita setelah tim Sat Resnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Narkoba, Iptu Budi Abdul Gani, mengatakan, terduga pelaku diketahui berinisial M. Ikhsan alias Iksan (20), warga Jalan Sultan Abdullah, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu,” ujar IPTU Budi

Baca Juga :  Awas! WNA China Rame-rame Kerja di Gorontalo, 2 Diciduk di Bandara

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dua sachet plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu sachet plastik klip besar kosong, serta sebuah dompet berwarna cokelat.

Menurut Iptu Budi, barang bukti ditemukan di tangan kanan terduga pelaku dan sebagian lainnya berada di dalam dompet yang disimpan di saku celana bagian belakang.

“Barang bukti ditemukan di tangan kanan pelaku dan sebagian lainnya tersimpan di dalam dompet yang berada di saku celana bagian belakang,” ungkap Iptu Budi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp3 juta.

Baca Juga :  Kisah Pilu Arjun, Lelaki Buta Huruf yang Dipaksa Mengaku Terlibat Kerusuhan Pohuwato

“Diduga kuat sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Randangan dan sekitarnya,” papar IPTU Budi.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungan narkotika yang diamankan.

“Selain melengkapi administrasi penyidikan, penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Gorontalo,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pohuwato dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Iptu Budi.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoSat Narkoba
Previous Post

Ketika Marketplace Lebih Berkuasa dari Konsumen

Next Post

Wakil Wali Kota Kotamobagu Dorong Pengelolaan Data Desa Lebih Akurat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Wakil Wali Kota Kotamobagu Dorong Pengelolaan Data Desa Lebih Akurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.