No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

Arif Bina by Arif Bina
Rabu 20 Mei 2026
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Konsep pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan gagasan pembaruan yang membawa paradigma baru. Pengaturan ini memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan imbalan keringanan, dengan salah satu syarat utamanya adalah kesediaan membayar restitusi kepada korban. Dalam perspektif tertentu, ini adalah langkah maju: hukum pidana tidak lagi sekadar mengejar penderitaan pelaku, melainkan mulai mengarah pada pemulihan hak korban.

Kehadiran mekanisme ini menjadi sangat relevan melihat kelemahan klasik sistem peradilan pidana kita. Selama ini, perkara pidana diposisikan sebagai konflik antara negara dan pelaku. Setelah tindak pidana terjadi, negara mengambil alih proses, sementara korban kerap terjebak pada posisi sekadar alat pembuktian. Kerugian ekonomi, trauma psikologis, dan hilangnya rasa aman sering kali tak kunjung pulih meski pelaku telah dijatuhi pidana.

Dalam konteks kekosongan inilah, mekanisme pengakuan bersalah menawarkan dua nilai keadilan yang sangat dibutuhkan korban. Pertama, validasi moral. Tidak sedikit korban yang merasa luka mereka bertambah parah ketika pelaku dengan lancang menyangkal perbuatannya. Pengakuan sukarela dari pelaku merupakan pengakuan bahwa penderitaan korban adalah nyata dan salah satu pihak bertanggung jawab atas hal itu. Kedua, efisiensi pemulihan. Proses persidangan yang panjang sering kali memperpanjang penderitaan korban karena mereka harus berulang kali mengulang trauma dan menunggu bertahun-tahun untuk kepastian. Penyelesaian yang cepat melalui pengakuan bersalah dapat mempercepat korban memperoleh restitusi secara riil.

Baca Juga :  Gerakan Mahasiswa dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Namun, di balik potensi pemulihan itu, tersimpan bahaya laten yang mesti diwaspadai. Konsep ini bisa berbalik melukai korban apabila direduksi semata-mata menjadi instrumen efisiensi peradilan. Bahaya terbesarnya adalah ketika pengakuan bersalah berubah menjadi “jalan pintas” transaksional. Jika orientasinya hanya memangkas antrian perkara dan mengurangi beban pembuktian negara, maka keadilan bagi korban justru menjadi tumbal efisiensi.

Hukum pidana tidak boleh menciptakan kesan bahwa hukuman dapat “dibeli” murah hanya karena pelaku berani mengangkat tangan mengakui kesalahannya. Dalam perkara dengan dampak yang masif, keringanan pidana yang tidak proporsional justru mempermalukan rasa keadilan korban dan publik. Korban akan merasa penderitaan mereka ditukar murah dengan konsekuensi hukum yang ringan bagi pelaku.

Karena itu, agar mekanisme ini tidak menjadi pisau bermata dua, diperlukan dua penjaga utama. Pertama, peran hakim tidak boleh sekadar menjadi “pengesah kesepakatan” antara penuntut umum dan terdakwa. Hakim wajib memastikan pengakuan tersebut murni sukarela, dilakukan dengan pemahaman penuh, dan yang terpenting menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar kelancaran prosedural. Kedua, korban tidak boleh dipinggirkan dalam ruang negosiasi. Jika kesepakatan hanya dibicarakan tertutup antara negara dan pelaku, maka kita mengulangi kelemahan lama korban kembali dibungkam. Korban wajib mendapat ruang untuk didengar terkait dampak yang dialaminya sebelum negara memutuskan penyelesaian perkara.

Baca Juga :  IMM Sebagai Kelompok Epistemik dan Kekuatan Civil Society

Pengakuan bersalah tidak boleh dipandang semata sebagai alat modernisasi peradilan yang mengejar angka kecepatan. Mekanisme ini harus menjadi sarana menciptakan keseimbangan antara hak terdakwa, kepentingan negara, dan perlindungan korban. Keadilan yang sejati tidak cukup diukur dari seberapa cepat pelaku dihukum, tetapi dari seberapa nyata martabat korban dipulihkan. Jika tidak diterapkan dengan hati-hati, pengakuan bersalah akan berubah dari instrumen keadilan restoratif menjadi mekanisme kompromi yang mengkhianati korban. Efisiensi peradilan tidak boleh mematikan rasa keadilan.

Penulis: Rasyid H. Sayiu, S.Hi, Praktisi Hukum

Previous Post

Pejabat Bone Bolango Kompak Jadi Petugas Upacara Harkitnas ke-118

Next Post

Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

Related Posts

Husin Ali - Antropolog
Perspektif

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Jumat 15 Mei 2026
Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Perspektif

Di Persimpangan Jalan Idealisme dan Realistis, Tetaplah di Garis Marhaen GMNI

Senin 23 Maret 2026
Next Post

Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.