No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sanksi Pidana dan Denda Menanti Bagi Pembuang Sampah Sembarang di Kota Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 7 Januari 2026
in Kota Smart
1
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, mengumumkan langkah-langkah tegas untuk mengatasi permasalahan sampah yang terus berlanjut di Kota Gorontalo.

Saat diwawancarai awak media, Rabu 7-1-2026 Adhan Dambea menegaskan bahwa pemerintah kota akan menerapkan peraturan walikota terkait penanggulangan sampah, mengingat kondisi cuaca yang sering menyebabkan banjir akibat penumpukan sampah berlebih.

Sanksi yang akan diterapkan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal sebesar 10 juta rupiah dan hukuman penjara selama tiga bulan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 Tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Inflasi di Kota Gorontalo Terendah ke-2 Se-Sulawesi

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, Lukman Kasim, menyatakan bahwa masalah sampah di kota ini sudah sangat serius. Saat ini, armada pengangkut sampah yang tersedia terdiri dari 10 dump truk

Kasim juga menambahkan ada 6 armada pick up yang berfungsi, dan dari 28 motor viar, 7 di antaranya dalam kondisi rusak.

Untuk mendukung pengelolaan sampah, setiap kecamatan dilengkapi dengan 50 gerobak motor dan road cleaner.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan dengan disertai bukti berupa foto atau video.

Baca Juga :  Dorong Daya Baca Masyarakat Kota Gorontalo, Marten Datangi Perpustakaan Nasional

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi permasalahan sampah di Kota Gorontalo, “ujarnya menerangkan. (Putra/Gopos)

Tags: Adhan DambeKota GorontaloPemkot GorontaloSampah Kota gorontaloWalikota Gorontalo
Previous Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan Pendidikan

Next Post

UNBITA Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Teknik Sipil, Gratis Biaya Pendaftaran dan Tersedia Beragam Beasiswa

Related Posts

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin penertiban PKL di jalan Nani Wartabone, kompleks Bank BTN, Rabu (8/4/2026).
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Tertibkan PKL di Kompleks BTN Nani Wartabone

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Geliatkan Program “1 Jam Bersama Keluarga, 1 Jam Tanpa Gadget di Rumah”

Rabu 1 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea “Parkir” Lima Apoteker Diduga Jadi Mafia Penjualan Obat di Rumah Sakit

Jumat 27 Maret 2026
Kota Smart

Prestasi Gemilang di Tahun Pertama Kepemimpinan Adhan-Indra

Rabu 11 Maret 2026
Kota Smart

Adhan Soroti Kinerja Kejari Kota Perihal Kasus Penganiayaan di Pasar Sentral

Selasa 10 Maret 2026
Next Post

UNBITA Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Teknik Sipil, Gratis Biaya Pendaftaran dan Tersedia Beragam Beasiswa

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Kamis 8 Januari 2026 pukul 1:29 pm

    Hanya omong doang

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.