No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sanksi Pidana dan Denda Menanti Bagi Pembuang Sampah Sembarang di Kota Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 7 Januari 2026
in Kota Smart
1
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, mengumumkan langkah-langkah tegas untuk mengatasi permasalahan sampah yang terus berlanjut di Kota Gorontalo.

Saat diwawancarai awak media, Rabu 7-1-2026 Adhan Dambea menegaskan bahwa pemerintah kota akan menerapkan peraturan walikota terkait penanggulangan sampah, mengingat kondisi cuaca yang sering menyebabkan banjir akibat penumpukan sampah berlebih.

Sanksi yang akan diterapkan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal sebesar 10 juta rupiah dan hukuman penjara selama tiga bulan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 Tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Ketua SMSI Kota Gorontalo: Polri Makin Profesional, Kepercayaan Publik Harus Terus Dijaga

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, Lukman Kasim, menyatakan bahwa masalah sampah di kota ini sudah sangat serius. Saat ini, armada pengangkut sampah yang tersedia terdiri dari 10 dump truk

Kasim juga menambahkan ada 6 armada pick up yang berfungsi, dan dari 28 motor viar, 7 di antaranya dalam kondisi rusak.

Untuk mendukung pengelolaan sampah, setiap kecamatan dilengkapi dengan 50 gerobak motor dan road cleaner.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan dengan disertai bukti berupa foto atau video.

Baca Juga :  Gagal Dapat Adipura, Marten Taha Beber Alasannya

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi permasalahan sampah di Kota Gorontalo, “ujarnya menerangkan. (Putra/Gopos)

Tags: Adhan DambeKota GorontaloPemkot GorontaloSampah Kota gorontaloWalikota Gorontalo
Previous Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan Pendidikan

Next Post

UNBITA Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Teknik Sipil, Gratis Biaya Pendaftaran dan Tersedia Beragam Beasiswa

Related Posts

Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Screenshot
Kota Smart

Rumah Buruh Harian di Ipilo Ludes Terbakar, Berkas Penting dan Seluruh Harta Benda Hangus

Sabtu 11 Juli 2026
Adhan Dambea saat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan rumah Oma Hano.
Kota Smart

Lansia di Dembe I dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari Adhan Dambea

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Ketua SMSI Kota Gorontalo: Polri Makin Profesional, Kepercayaan Publik Harus Terus Dijaga

Rabu 1 Juli 2026
Next Post

UNBITA Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Teknik Sipil, Gratis Biaya Pendaftaran dan Tersedia Beragam Beasiswa

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Kamis 8 Januari 2026 pukul 1:29 pm

    Hanya omong doang

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.