GOPOS.ID, KOTA GORONTALO –Â Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo menegaskan kepada seluruh provider internet, telekomunikasi, kontraktor, maupun pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan penggalian agar wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Perumda sebelum memulai pekerjaan.
Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau, mengatakan bahwa hingga saat ini masih sering terjadi kerusakan pada jaringan pipa distribusi utama akibat pekerjaan penggalian yang tidak didahului koordinasi.
Dampaknya, distribusi air bersih kepada masyarakat terganggu, pelayanan kepada pelanggan terhenti, serta menimbulkan kerugian bagi Perumda.
“Jaringan pipa distribusi air bersih merupakan aset negara/daerah yang digunakan untuk pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap pekerjaan penggalian wajib memperhatikan keberadaan jaringan pipa dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” tegas Agung Datau.
Ia menegaskan bahwa Perumda tidak akan mentolerir setiap bentuk kelalaian yang mengakibatkan rusaknya jaringan distribusi air bersih. Setiap provider atau pelaksana pekerjaan wajib melakukan koordinasi teknis sebelum penggalian agar lokasi jaringan pipa dapat diketahui dan tidak terjadi kerusakan.
“Apabila terdapat pihak yang lalai atau tetap melakukan pekerjaan tanpa koordinasi hingga mengakibatkan kerusakan jaringan pipa distribusi air bersih, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain wajib mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan melalui mekanisme perdata, tidak menutup kemungkinan juga diproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agung Datau.
Perumda juga mengingatkan bahwa biaya perbaikan, kerugian akibat terhentinya distribusi air bersih, hingga kerugian pelayanan kepada pelanggan menjadi konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan.
Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo mengimbau seluruh provider agar menjadikan koordinasi sebagai prosedur wajib sebelum melakukan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, apabila terjadi kebocoran jaringan pipa, masyarakat maupun pelaksana pekerjaan diminta segera melaporkan kepada Call Center Perumda di 0822-9275-4405 atau 0852-5666-2572 agar penanganan dapat segera dilakukan.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jangan karena kelalaian segelintir pihak, ribuan pelanggan menjadi korban. Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan terhadap setiap pihak yang merusak jaringan pipa distribusi air bersih dan mengganggu pelayanan publik,” tutup Agung Datau. (**)








