GOPOS.ID, WONOSARI — Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosari melakukan pencegatan terhadap satu unit alat berat jenis excavator, diduga akan digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sapa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Sabtu (17/01/2026).
Pencegatan tersebut dilakukan setelah Polsek Wonosari menerima laporan dari masyarakat setempat, terkait adanya pergerakan alat berat yang melintas menuju wilayah yang selama ini dikenal rawan aktivitas PETI. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat ke lapangan untuk melakukan penghadangan.
Kapolsek Wonosari, IPTU Zulkifli Zaeng, menjelaskan langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, serta sebagai upaya pencegahan dini terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel kami langsung melakukan pengecekan di lapangan, berhasil menghentikan satu unit excavator yang diduga hendak menuju lokasi PETI di Sapa,” ujar Zulkifli, Senin (19/01/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa alat berat tersebut melintas melalui jalur wilayah hukum Polsek Wonosari. Jalur tersebut kerap digunakan oleh para pelaku usaha PETI, untuk membawa masuk alat berat menuju lokasi pertambangan ilegal di Sapa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen serta koordinasi dengan pihak terkait, Polsek Wonosari memutuskan untuk memulangkan alat berat jenis excavator, mengarahkan agar tidak melintasi wilayah hukum Polsek Wonosari. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas sekaligus preventif agar alat berat tersebut tidak digunakan di wilayah PETI.
“Kami menegaskan wilayah hukum Polsek Wonosari tidak boleh dilalui untuk mobilisasi alat berat yang diduga akan digunakan dalam aktivitas PETI. Alat berat tersebut telah dipulangkan,” tegas Zulkifli
Pihak kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya pergerakan alat berat, atau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik PETI. Pengawasan di jalur-jalur rawan akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutup Zulkifli (Yusuf/Gopos)








