GOPOS.ID, POHUWATO – Lagi-lagi dua alat berat ditemukan di wilayah Hutan Produksi Konsensi (HPK) Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dalam rangkaian penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh TNI-Polri, Sabtu (10/1/2026).
Sehari sebelumnya, aparat menemukan dua alat berat jenis excavator berada di PETI Dengilo. Penertiban menyasar sejumlah titik yang terindikasi sebagai lokasi aktivitas PETI. Dari hasil operasi di lapangan, total tim gabungan sudah mendapati empat unit ekskavator yang terparkir di area pertambangan ilegal.
Keempat alat berat tersebut terdiri dari satu unit ekskavator merek Sany dengan nomor seri SY021CEU220S8, satu unit ekskavator merek Liugong bernomor seri CLG920EZASE735277, satu unit ekskavator merek Sany dengan nomor seri SY021CEV615S8, serta satu unit ekskavator merek XCMG dengan nomor seri XUGK215BPPKA06660.
Operasi penertiban PETI di wilayah Dengilo selama dua hari berturut-turut berjalan dalam kondisi aman serta kondusif.
Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap identitas pemilik alat berat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim, AKP Khairunnisa mengatakan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku
“Empat unit alat berat ditemukan, satu unit excavator merek XCMG sudah diamankan ke Polres Pohuwato. Sementara tiga unit lainnya masih berada di lokasi PETI Dengilo dengan kondisi ECU dan monitor telah dilepaskan oleh petugas, sebagai langkah pengamanan agar alat berat tidak dapat dipindahkan atau dioperasikan kembali,” AKP Khairunnisa.(Yusuf/Gopos)








