No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ekskavator di Hutan Produksi Terbatas, PETI Pohuwato Tak Lagi Sekadar Tambang Ilegal

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 9 Januari 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, POHUWATO – Keberadaan satu unit ekskavator merek Develon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pohuwato seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Ini bukan lagi sekadar soal tambang emas ilegal, melainkan gambaran nyata bagaimana ruang hutan yang dilindungi negara dapat ditembus alat berat tanpa rasa takut terhadap hukum.

Penertiban yang dilakukan Polres Pohuwato patut diapresiasi. Namun, fakta bahwa ekskavator beroperasi di kawasan HPT menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana alat berat bisa masuk, beroperasi, dan menopang aktivitas PETI di kawasan hutan tanpa terdeteksi sejak awal?

HPT bukan wilayah bebas eksploitasi. Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai penyangga lingkungan dan penopang ekosistem. Ketika ekskavator bebas menggali tanah di dalamnya, kerusakan ekologis bukan lagi potensi, melainkan keniscayaan. Sungai tercemar, tutupan hutan rusak, dan masyarakat sekitar akan menanggung dampak jangka panjangnya.

Penemuan galon solar kosong di sekitar lokasi menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini berjalan sistematis dan terorganisir. PETI di Pohuwato tampaknya bukan praktik tambang rakyat yang bersifat sporadis, tetapi sudah menyerupai operasi industri ilegal berskala besar yang melibatkan logistik, alat berat, dan pembiaran berlapis.

Baca Juga :  ASN Terlambat, Gubernur: Jangan Nanti Perjalanan Dinas Baru Semua Rajin

Komitmen Polres Pohuwato untuk menegakkan Undang-undang Kehutanan patut didukung penuh. Namun, penindakan alat berat saja tidak cukup. Hukum akan kehilangan wibawanya jika hanya berhenti pada penyitaan ekskavator, sementara aktor intelektual dan pemodal di balik PETI terus bersembunyi di balik senyapnya hutan.

Lebih jauh, kasus ini membuka ruang evaluasi serius terhadap pengawasan lintas sektor. Masuknya alat berat ke kawasan HPT mustahil terjadi tanpa jalur, izin informal, atau pembiaran. Di titik inilah peran pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat pengawasan lingkungan perlu dipertanyakan secara jujur.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas sendiri menjelaskan ekskavator merek Develon tersebut ditertibkan karena berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atas temuan itu, aparat menerapkan Undang-Undang Kehutanan.

Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sejumlah galon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam kondisi kosong yang diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal.

Baca Juga :  Gubernur Teken SK Pimpinan Dekab Gorut

“Kami menemukan satu unit Develon dan aktivitas penambangan tradisional. Kami tegaskan, komitmen Kapolres adalah mengamankan semuanya,” tegas AKP Khoirunnas saat diwawancarai, Kamis (8/1/2026).

“Operasi akan terus dilaksanakan. Walaupun operasi terpimpin berakhir, Satreskrim tetap diatensikan untuk melakukan penindakan hukum. Upaya ini tidak berdampak negatif dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” timpanya.

Jika negara ingin benar-benar hadir, penegakan hukum terhadap PETI di kawasan hutan tidak boleh bersifat simbolik atau musiman. Operasi harus berkelanjutan, transparan, dan menyentuh akar persoalan siapa pemilik alat, siapa penyandang dana, dan siapa yang selama ini diuntungkan.

Ekskavator Develon di kawasan HPT Pohuwato adalah cermin. Ia memantulkan wajah penegakan hukum yang sedang diuji. Apakah negara mampu menjaga hutannya, atau justru kalah oleh deru mesin tambang ilegal yang terus bekerja dalam senyap? (Isno/gopos)

Tags: EkskavatorHPTHutanPETIPohuwatoPolres Pohuwatotambang ilegal
Previous Post

UNBITA Gorontalo Awali 2026 dengan Apel Kerja Perdana, Teguhkan Integritas dan Mutu

Next Post

Launching Toserba, Koperasi Sehat Bersama Ainun Kelola Anggaran Rp1,2 Milyar

Related Posts

Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Launching Toserba, Koperasi Sehat Bersama Ainun Kelola Anggaran Rp1,2 Milyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.