GOPOS.ID, POHUWATO – Keberadaan satu unit ekskavator merek Develon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pohuwato seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Ini bukan lagi sekadar soal tambang emas ilegal, melainkan gambaran nyata bagaimana ruang hutan yang dilindungi negara dapat ditembus alat berat tanpa rasa takut terhadap hukum.
Penertiban yang dilakukan Polres Pohuwato patut diapresiasi. Namun, fakta bahwa ekskavator beroperasi di kawasan HPT menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana alat berat bisa masuk, beroperasi, dan menopang aktivitas PETI di kawasan hutan tanpa terdeteksi sejak awal?
HPT bukan wilayah bebas eksploitasi. Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai penyangga lingkungan dan penopang ekosistem. Ketika ekskavator bebas menggali tanah di dalamnya, kerusakan ekologis bukan lagi potensi, melainkan keniscayaan. Sungai tercemar, tutupan hutan rusak, dan masyarakat sekitar akan menanggung dampak jangka panjangnya.
Penemuan galon solar kosong di sekitar lokasi menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini berjalan sistematis dan terorganisir. PETI di Pohuwato tampaknya bukan praktik tambang rakyat yang bersifat sporadis, tetapi sudah menyerupai operasi industri ilegal berskala besar yang melibatkan logistik, alat berat, dan pembiaran berlapis.
Komitmen Polres Pohuwato untuk menegakkan Undang-undang Kehutanan patut didukung penuh. Namun, penindakan alat berat saja tidak cukup. Hukum akan kehilangan wibawanya jika hanya berhenti pada penyitaan ekskavator, sementara aktor intelektual dan pemodal di balik PETI terus bersembunyi di balik senyapnya hutan.
Lebih jauh, kasus ini membuka ruang evaluasi serius terhadap pengawasan lintas sektor. Masuknya alat berat ke kawasan HPT mustahil terjadi tanpa jalur, izin informal, atau pembiaran. Di titik inilah peran pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat pengawasan lingkungan perlu dipertanyakan secara jujur.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas sendiri menjelaskan ekskavator merek Develon tersebut ditertibkan karena berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atas temuan itu, aparat menerapkan Undang-Undang Kehutanan.
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sejumlah galon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam kondisi kosong yang diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal.
“Kami menemukan satu unit Develon dan aktivitas penambangan tradisional. Kami tegaskan, komitmen Kapolres adalah mengamankan semuanya,” tegas AKP Khoirunnas saat diwawancarai, Kamis (8/1/2026).
“Operasi akan terus dilaksanakan. Walaupun operasi terpimpin berakhir, Satreskrim tetap diatensikan untuk melakukan penindakan hukum. Upaya ini tidak berdampak negatif dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” timpanya.
Jika negara ingin benar-benar hadir, penegakan hukum terhadap PETI di kawasan hutan tidak boleh bersifat simbolik atau musiman. Operasi harus berkelanjutan, transparan, dan menyentuh akar persoalan siapa pemilik alat, siapa penyandang dana, dan siapa yang selama ini diuntungkan.
Ekskavator Develon di kawasan HPT Pohuwato adalah cermin. Ia memantulkan wajah penegakan hukum yang sedang diuji. Apakah negara mampu menjaga hutannya, atau justru kalah oleh deru mesin tambang ilegal yang terus bekerja dalam senyap? (Isno/gopos)








