No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Alexa by Alexa
Jumat 8 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejari Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejari Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Polres Gorontalo Utara kembali melimpahkan dua tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

Pelimpahan berkas perkara atau P21 itu dilakukan setelah pihak penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

“Hari ini berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam.

Dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan ayah dan anak berinisial IS (68) dan SS (38), di mana keduanya berdomisili di Desa Kasia, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Polsek Popayato Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

“Jadi pasal yang kita jerat yakni pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas AKP Mohamad.

Kasus tersebut berawal saat korban bernama Ardon Usu (64) warga Desa Kasia, Kecamatan Sumalata melihat pohon bunga kertas yang terletak di depan rumah sudah tidak tertahan dengan bambu yang menghalangi jalan raya.

Melihat itu, korban lantas memperbaikinya dengan menggunakan bambu yang ada. Saat itu tiba-tiba kedua tersangka IS dan SS mendatangi korban mengambil bambu tersebut kemudian IS memukuli korban.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gorontalo Utara Tetapkan P-21 Kasus Perlindungan Anak

Melihat sang Ayah memukuli korban SS lantas melakukan aksi yang sama dengan menghakimi korban menggunakan kedua tangan terkepal secara bergantian ke arah wajah korban.

Parahnya lagi, korban sempat tidak melakukan perlawanan karena kedua tangannya ditahan oleh tersangka IC. Merasa keberatan atas tindakan kedua tersangka, maka korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.(Isno/gopos)

Tags: Kejari Gorontalo UtaraPolres Gorontalo Utara
Previous Post

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Next Post

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Related Posts

Hukum & Kriminal

Baru Sehari Bebas Penjara, Residivis Pencurian Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Kamis 27 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Abang Bentor Lecehkan dan Curi Hp Anak di Bawah Umur

Kamis 27 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post
Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito. (Dok. DKPP)

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Rotasi 43 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Amal Rayakan Sewindu 8 Tahun Kebersamaan di Warkop Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YAB BERBAGI: Hadirkan Kepedulian untuk Anak-anak Panti Asuhan di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Wajib Beri Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.