No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Alexa by Alexa
Jumat 8 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejari Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejari Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Polres Gorontalo Utara kembali melimpahkan dua tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

Pelimpahan berkas perkara atau P21 itu dilakukan setelah pihak penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

“Hari ini berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam.

Dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan ayah dan anak berinisial IS (68) dan SS (38), di mana keduanya berdomisili di Desa Kasia, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyalahgunaan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl di Gorut

“Jadi pasal yang kita jerat yakni pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas AKP Mohamad.

Kasus tersebut berawal saat korban bernama Ardon Usu (64) warga Desa Kasia, Kecamatan Sumalata melihat pohon bunga kertas yang terletak di depan rumah sudah tidak tertahan dengan bambu yang menghalangi jalan raya.

Melihat itu, korban lantas memperbaikinya dengan menggunakan bambu yang ada. Saat itu tiba-tiba kedua tersangka IS dan SS mendatangi korban mengambil bambu tersebut kemudian IS memukuli korban.

Baca Juga :  Viral Aksi Pencurian Knalpot Motor di Kota Goronalo, Polisi Ringkus 6 Orang Terduga Pelaku

Melihat sang Ayah memukuli korban SS lantas melakukan aksi yang sama dengan menghakimi korban menggunakan kedua tangan terkepal secara bergantian ke arah wajah korban.

Parahnya lagi, korban sempat tidak melakukan perlawanan karena kedua tangannya ditahan oleh tersangka IC. Merasa keberatan atas tindakan kedua tersangka, maka korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.(Isno/gopos)

Tags: Kejari Gorontalo UtaraPolres Gorontalo Utara
Previous Post

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Next Post

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito. (Dok. DKPP)

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.