No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Satreskrim Polres Gorontalo Utara Tetapkan P-21 Kasus Perlindungan Anak

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 23 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara serahkan berkas perkara tindak pidana perlindungan anak dengan tersangka SD alias Sandi telah lengkap atau P-21, ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (23/1/2026).

Penyerahan berkas perkara tersebut bersama dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan, setelah dinyatakan lengkap.

Pemberitahuan hasil penyidikan itu disampaikan setelah jaksa meneliti berkas perkara Nomor BP/22/X/RES.1.24/2025/RESKRIM tertanggal 2 Oktober 2025, yang diterima pada 13 Januari 2026, dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Tersangka SD disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk menentukan kelayakan pelimpahan perkara ke pengadilan,” jelas Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa lewat Kasat Reskrim, IPTU Maulana Rahman.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Utara Perkuat Sinergi, Pengamanan Nataru Jadi Fokus Utama

IPTU Maulana menjelaskan perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 November 2024 dini hari di Desa Molotiningo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, di mana korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

“Atas laporan tersebut, penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap,” kata IPTU Maulana.

Dengan status P-21, lanjut IPTU Maulana, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap penuntutan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.

Kronologis Kejadian

Dugaan peristiwa persetubuhan terjadi di Desa Molotiningo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Rabu dini hari, 27 November 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat yang bersangkutan berada di rumahnya dalam keadaan beristirahat. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seorang pria berinisial SD, yang mengajaknya untuk bertemu.

Baca Juga :  Berantas Judol, Oknum Guru Honorer di Gorontalo Utara Diringkus Polisi

Korban kemudian menanyakan lokasi pertemuan, dan terlapor mengarahkan agar keduanya bertemu di belakang rumah seorang warga bernama Rinto. Menindaklanjuti ajakan tersebut, korban keluar dari rumah dan berjalan kaki menuju lokasi yang dimaksud, dengan jarak sekitar 40 meter dari kediamannya.

Setibanya di belakang rumah tersebut, korban mendapati terlapor sudah berada di lokasi. Menurut pengakuan korban, pertemuan tersebut kemudian berujung pada tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Dalam keterangannya, korban menyebut terlapor melakukan tindakan fisik hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Korban mengaku mengalami rasa sakit saat kejadian tersebut berlangsung.

Usai peristiwa itu, terlapor (SD) disebut sempat menyampaikan pernyataan akan bertanggung jawab, lalu meminta korban untuk kembali ke rumahnya. Korban kemudian pulang ke rumah, sementara SD meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Isno/gopos)

Tags: berkas lengkapGorontalo Utarahukum pidanaKejaksaanKekerasan SeksualP-21pengadilanpenuntutanPerlindungan AnakPolres Gorontalo UtaraTindak Pidana
Previous Post

Wali Kota Gorontalo Cup 2026 Bergulir, Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Makin Menggeliat

Next Post

Lantik 190 Pejabat, Pemkab Jember Tata Birokrasi di Tengah Tekanan Fiskal

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Prosesi pelantikan 190 pejabat eselon III dan IV di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (23/1/2026).

Lantik 190 Pejabat, Pemkab Jember Tata Birokrasi di Tengah Tekanan Fiskal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.