GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara serahkan berkas perkara tindak pidana perlindungan anak dengan tersangka SD alias Sandi telah lengkap atau P-21, ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (23/1/2026).
Penyerahan berkas perkara tersebut bersama dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan, setelah dinyatakan lengkap.
Pemberitahuan hasil penyidikan itu disampaikan setelah jaksa meneliti berkas perkara Nomor BP/22/X/RES.1.24/2025/RESKRIM tertanggal 2 Oktober 2025, yang diterima pada 13 Januari 2026, dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Tersangka SD disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk menentukan kelayakan pelimpahan perkara ke pengadilan,” jelas Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa lewat Kasat Reskrim, IPTU Maulana Rahman.
IPTU Maulana menjelaskan perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 November 2024 dini hari di Desa Molotiningo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, di mana korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
“Atas laporan tersebut, penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap,” kata IPTU Maulana.
Dengan status P-21, lanjut IPTU Maulana, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap penuntutan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Kronologis Kejadian
Dugaan peristiwa persetubuhan terjadi di Desa Molotiningo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Rabu dini hari, 27 November 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat yang bersangkutan berada di rumahnya dalam keadaan beristirahat. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seorang pria berinisial SD, yang mengajaknya untuk bertemu.
Korban kemudian menanyakan lokasi pertemuan, dan terlapor mengarahkan agar keduanya bertemu di belakang rumah seorang warga bernama Rinto. Menindaklanjuti ajakan tersebut, korban keluar dari rumah dan berjalan kaki menuju lokasi yang dimaksud, dengan jarak sekitar 40 meter dari kediamannya.
Setibanya di belakang rumah tersebut, korban mendapati terlapor sudah berada di lokasi. Menurut pengakuan korban, pertemuan tersebut kemudian berujung pada tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
Dalam keterangannya, korban menyebut terlapor melakukan tindakan fisik hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Korban mengaku mengalami rasa sakit saat kejadian tersebut berlangsung.
Usai peristiwa itu, terlapor (SD) disebut sempat menyampaikan pernyataan akan bertanggung jawab, lalu meminta korban untuk kembali ke rumahnya. Korban kemudian pulang ke rumah, sementara SD meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Isno/gopos)







