GOPOS.ID, GORONTALO – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif pembacokan yang dilakukan seoarang suami di Heledulaa Utara terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza menegaskan
Insiden ini bermula ketika tersangka, yang merasa sakit hati akibat dugaan perselingkuhan istrinya, menghubungi korban untuk membahas masalah rumah tangga mereka. Mereka sepakat untuk bertemu di tempat kos, namun pertemuan tersebut berakhir dengan tragedi.
Saat bertemu, tersangka meminta hubungan intim, tetapi korban dengan tegas menolak permintaan tersebut. Penolakan ini memicu kemarahan tersangka, yang kemudian meluapkan emosinya dengan cara yang sangat mengerikan. Dalam keadaan marah, tersangka mengambil senjata tajam dan menyerang korban, menusuknya sebanyak 15 kali. Suara teriakan korban menarik perhatian saksi di sekitar lokasi, yang segera menghubungi pihak berwenang untuk meminta bantuan.

Setelah insiden tersebut, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.Â
“Tindakan penganiayaan ini didasari oleh rasa sakit hati tersangka yang mendalam akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban menurut keterangan tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (26-8-2026).Â
Tersangka dihadapkan pada pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.Â
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda, ” tegas Akmal.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah sebuah badik dengan panjang mata pisau 27,5 cm, yang digunakan dalam tindakan penganiayaan tersebut. (Putra/Gopos)








