No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Hasan by Hasan
Jumat 8 Desember 2023
in Gorontalo
0
DKPP membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili.(dok DKPP)

DKPP membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili.(dok DKPP)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Erman Katili, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut dijatuhi setelah Erman Katili dinyatakan melangar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan statusnya masih pengurus partai politik.

Sanksi terhadap Erman Katili dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dalam uraian yang dibacakan anggota majelis hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bahwa berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPN Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), teradu Erman Katili tidak pernah menyampaikan keberatan secara langsung ke DPN PKP. Dengan alasan bahwa Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said telah meminta maaf kepada teradu dan teradu beralasan telah melaporkan Abdullah Said ke kepolisian dengan laporan pencatutan setelah teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

“Akan tetapi laporan teradu ke Polres Gorontalo Kota bukan inisiatif dari teradu sendiri melainkan atas perintah dari Bawaslu Provinsi Gorontalo yang mendesak agar teradu melaporkannya ke pihak Polres Gorontalo Kota,” kata anggota majelis hakim.

Baca Juga :  Beralih Tugas, AKBP Desmont Harjendro Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Warga Kota

Laporan itupun hanya terkait pencatutan namanya sebagai pengurus anggota partai politik, dan tidak melaporkan dugaan pemalsuaan tanda tangan/dokumen yang diakui oleh Abdullah Said serta penggunaan KTP teradu secara tidak sah. Dalam fakta persidangan juga diungkapkan majelis hakim bahwa ketika majelis menyandingkan spesimen tanda tangan teradu dengan SK dibuat oleh Abdullah Said ternyata tidak sama dengan lima SK PKP di lima kabupaten/kota.

“Bahwa untuk menyakinkan majelis DKPP terhadap kebenaran fakta ini maka DKPP memerintahkan teradu untuk melengkapi laporan kepada pihak terkait dalam hal ini Abdullah Said atas dugaan pemalsuan tanda tangan teradu dan hasil laporan diserahkan kepada DKPP,” sambung majelis.

Dari fakta-fakta yang terurai DKPP menilai tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik. Faktanya teradu masih terdaftar sebagai sekretaris PKP Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 sesuai keputusan DPN PKP pada saat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo.   

Teradu berdalih telah dicatut oleh Abdullah Said selaku ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo, hanya saja teradu tidak mempunyai upaya yang sungguh-sungguh dalam menghapus namanya sesuai keputusan DPN PKP.

Baca Juga :  5 Kebiasaan Anak Muda yang Tak Bisa Dilakukan di Ramadan 2020

Tidak hanya itu, sampai saat ini nama teradu masih berada di laman Info Pemilu KPU serta tidak adapun satu bukti yang dilampirkan teradu terhadap perubahan atas SK DPN tentang susunan pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo. Sehingga secara formal teradu masih terlibat partai politik pada saat mengikuti seleksi dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

“Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu Erman Katili selaku anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu yang secara ilegal. Serta diterbitkan surat keputusan perubahan kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan ketua umum DPN PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis Heddy Lugito.(adm-02/gopos)

Tags: Bawaslu Kota GorontaloDKPPErman Katili
Previous Post

KPU Bone Bolango Intervensi Biaya Kesehatan Rekrutmen KPPS

Next Post

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejari Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.