No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Hasan by Hasan
Jumat 8 Desember 2023
in Gorontalo
0
Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito. (Dok. DKPP)

Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito. (Dok. DKPP)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, Jhon Hendri Purba, Lismawi Ibrahim, Amin Abdullah, dan Moh. Fadjrin Arsyad. Sanksi peringatan dijatuhi DKPP karena kelima komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo dipandang kurang serius dalam melakukan klarifikasi aduan masyarakat dalam proses rekutmen calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

Sanksi peringatan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 serta enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023).  Sidang dipimpin Ketua Majelis sidang Heddy Lugito beserta empat anggota majelis lainnya yang membacakan putusan secara bergilir.

Anggota majelis DKP, Muhammad Tio Aliansyah, menguraikan tindakan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yang melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat—soal dugaan keterlibatan Erman Katili sebagai pengurus PKP Provinsi Gorontalo saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota—dinilai tidak dapat dibenarkan hukum maupun etika. Sebab kelima teradu tidak melakukan pendalaman dan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak yang berkompoten dari status Erman Katili sebagai pengurus Partai PKP Provinsi Gorontalo. Teradu hanya mendengarkan pengakuan dari Erman Katili.

Baca Juga :  DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

“Sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan para teradu seharusnya melakukan tindakan yang tepat untuk mendapatkan keterangan yang cukup dari pihak yang berkompoten dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan kebenaran tentang keterlibatan yang bersangkutan Erman Katili sebagai pengurus PKP Provinsi Gorontalo,” ucap Tio.

Menurut Tio pendalaman dan keterangan untuk mendapatkan kebenaran penting dilakukan sebab syarat utama menjadi penyelenggara Pemilu bukan merupakan anggota partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat 1 huruf i undang-undang Pemilu.

“Klarifikasi dimaksud penting untuk memastikan bahwa Erman Katili benar-benar bukan pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Tetapi oleh para teradu tidak dilakukan klarifikasi kepada DPP maupun DPN PKP untuk mengkonfirmasi kebenaran keterangan dari Erman Katili bukan pengurus PKP provinsi Gorontalo. Sebaliknya para teradu hanya mendasarkan kepada bukti-bukti keterangan Erman Katili berupa surat pernyataan pencatutan namanya dari Abdullah Said selaku ketua DPP PKP Gorontalo yang seharusnya masih membuktikan konfirmasi kepada DPP dan DPN PKP. Para teradu seharusnya mempunyai sense of ethic (kepekaan etika) untuk mencari kebenaran formil dan materil atas tanggapan dan masukkan masyarakat tersebut yang secara nyata tercantum namanya sebagai sekretaris DPD Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026,” jelasnya.

Baca Juga :  KKS IAIN Sultan Amai Gorontalo Berlangsung Online

Berdasarkan urai tersebut, Ketua Majelis DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada kelima teradu.

“Mengabulkan aduan para teradu untuk sebagian. Dua menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan teradu V. Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” tandas Heddy Lugito.(adm-02/gopos)

Tags: Bawaslu GorontaloBawaslu Provinsi GorontaloDKPP
Previous Post

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Next Post

LLDIKTI Wilayah 16 Apresiasi Kinerja Baik UNBITA

Related Posts

????????????????????????????????????
Gorontalo

Prof. Hafidz: KKN Profesi Kesehatan Harus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo

Rektor UMGo Tegaskan Perangi LGBT di Lingkungan Kampus

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo

Lifestyle Run Fest 2026 Tuai Apresiasi dari Peserta

Minggu 12 Juli 2026
Gorontalo

Ribuan Peserta Antusias Ramaikan Lifestyle Run Fest 2026

Minggu 12 Juli 2026
Aspik Nalole, warga berusia 53 tahun dari Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Foto: Putra/Gopos.
Gorontalo

Cerita Aspik Nalole: Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel Semasa Hidup

Sabtu 11 Juli 2026
Gorontalo

Jejak Kepedulian Almarhum Rachmat Gobel di Mata Kepala Bulog Gorontalo

Jumat 10 Juli 2026
Next Post
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 16, Munawir Sadzali Razak, S.Ip. M.A (istimewa)

LLDIKTI Wilayah 16 Apresiasi Kinerja Baik UNBITA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.