No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Wajib Beri Pilihan

Hasan by Hasan
Sabtu 29 Agustus 2026
in Menyapa Nusantara
0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (28/8/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (28/8/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Sisa kuota internet pelanggan kini tidak boleh begitu saja hilang. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet.

Surat edaran tersebut diterbitkan karena kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 dinilai belum mencapai 100 persen.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Meutya mengatakan ada empat hal yang dituangkan dalam SE itu agar diikuti oleh para operator seluler. Pertama, operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan putusan MK.

Kedua, operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen.

Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet.

Baca Juga :  Dari Magang ke Karier: Menguji Dampak Program Nasional Bagi Fresh Graduate

Meutya memberikan contoh, konsumen bisa diberi opsi memilih mendapatkan kompensasi atas kuota internet yang tidak terpakai atau kuota internet yang tersisa bisa langsung ditambahkan ke paket kuota berikutnya.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Lewat SE itu, Meutya menegaskan bahwa operator seluler harus bisa memberikan edukasi mengenai beragam mekanisme rollover kuota internet yang nantinya mereka hadirkan kepada masyarakat.

Terakhir, operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulannya dengan target terdekat ialah 28 September 2026 atau satu bulan dari SE ini diterbitkan.

“Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” kata Meutya.

Meutya mengatakan terbitnya SE untuk para operator seluler ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak termasuk di era digitalisasi saat ini.

Baca Juga :  Membela Guru, Membela Masa Depan Indonesia

Sebelumnya diwartakan, pada Kamis (23/7) bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.(Antara/gopos)

Tags: Kuota InternetMenkomdigiMenyapa Nusantara
Previous Post

Pemkab dan Polres Boltara Bersinergi Dorong Swasembada Beras

Next Post

Bupati Jember Rotasi 43 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Related Posts

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rycko Menoza pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN) di Bandarlampung, Jumat (11/9/2026). (ANTARA/HO)
Menyapa Nusantara

DPR Dorong Perbaikan DTSEN untuk PIP dan KIP

Sabtu 12 September 2026
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari memberikan sambutan pada acara peluncuran buku "Juru Bicara: Perspektif Manajemen Komunikasi Politik di Era Disrupsi" di Antara Heritage Center, Jakarta, Jumat (11/9/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menyapa Nusantara

Qodari: Negara Harus Hadir dengan Data, Bukan Diam

Sabtu 12 September 2026
Gubernur Kaltim Seno Aji (kelima dari kiri), Kepala BI Kaltim (keenam dari kiri) dan sejumlah pihak terkait saat panen padi di Desa Sidomulyo, Anggana, Kutai Kartanegara, Kaltim, Kamis (10/9/2026) (ANTARA/ HO- BI Kaltim)
Menyapa Nusantara

Tatkala Emas Hijau dan Teknologi Menyatu di Timur Kalimantan

Jumat 11 September 2026
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Menyapa Nusantara

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi

Senin 31 Agustus 2026
Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang pleno voting opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari. Peserta Muktamar ke-35 NU menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem 'one man one vote' (satu orang, satu suara) menjadi mekanisme 'Ahlul Halli wal Aqdi' (AHWA) dan pemilihan akan berlanjut pada Minggu (30/8) pagi. ANTARA FOTO/Syaiful Arifngasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, K.H Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Menyapa Nusantara

Gus Kikin Terpilih Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin 31 Agustus 2026
Dok.NU Online
Menyapa Nusantara

Kerangka Diplomasi NU Menghadapi Multipolaritas Dunia

Jumat 28 Agustus 2026
Next Post
Bupati Jember Muhammad Fawait saat pelantikan dan rotasi pejabat Pemkab Jember di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (28/8/2026).

Bupati Jember Rotasi 43 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.