GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah perjuangan yang penuh liku, sebanyak 328 guru non-database di Provinsi Gorontalo tengah menghadapi ketidakpastian nasib mereka setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang jelas. Sebagian besar dari mereka telah mengajar di SMK sejak 2010 dan memiliki SK Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak 2017. Namun, perjuangan mereka untuk memperoleh kejelasan status melalui seleksi P3K tak berjalan mulus.
Di balik angka-angka dan kebijakan yang tak selalu mudah dipahami, terdapat cerita tentang dedikasi, harapan, dan perjuangan panjang yang telah menunggu jalan keluar yang adil. Dengan penuh semangat, mereka mengajar di sekolah swasta meskipun ada ketidakjelasan status kepegawaian mereka.
Meskipun sudah terdaftar di pangkalan data Kemendiknas sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, mereka merasa seperti tercecer dalam sistem, bahkan saat peluang seleksi P3K seharusnya terbuka lebar.
“Saat ini, kami seperti tidak dianggap. Sudah lebih dari sepuluh tahun mengabdi, dan ketika kesempatan seleksi terbuka, kami justru dibiarkan di pinggir jalan,” ujar Rosna Supu yang mengabdi di SMK Negeri 5 Gorontalo.
Pada tahun 2023, pemerintah pusat memberikan instruksi agar daerah segera mengusulkan formasi P3K tahap pertama. Namun, Provinsi Gorontalo tak mengusulkan formasi tersebut. Meski ada kesempatan di tahap kedua, hasil seleksi yang belum memadai menyebabkan Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak mengajukan usulan formasi, mengakibatkan banyak guru non-database kehilangan peluang mereka.
Dalam perjalanan panjang ini, perjuangan mereka mendapat dukungan dari beberapa pihak, namun tak ada solusi konkret. Pemerintah daerah, meski telah mendapat arahan dari pemerintah pusat, tidak segera merespons dengan mengusulkan formasi yang dibutuhkan.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tetapi yang kami terima hanyalah jawaban untuk bersabar,” tambahnya.
Kini, dengan usia yang mayoritas telah melampaui 35 tahun, kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS semakin menipis.
“Tahun ini seharusnya menjadi kesempatan terakhir kami untuk mengikuti seleksi P3K, namun tidak ada jalan yang dibuka oleh pemerintah daerah. Kami merasa nasib kami tidak dipedulikan,” kata Rosna yang mengungkapkan kekhawatirannya mengenai masa depan profesinya.
Kekecewaan itu semakin mendalam setelah rapat koordinasi yang diadakan pada 16 Oktober 2025, yang memutuskan bahwa tantangan utama instansi pemerintah adalah untuk mengusulkan tambahan formasi P3K paruh waktu, namun hal itu belum juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hasilnya, nama-nama guru ini tidak tercatat dalam sistem, meskipun mereka memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.
Pemerintah pusat telah memberikan dukungan untuk mengusulkan formasi P3K paruh waktu bagi guru-guru yang sudah terdata, tetapi Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak melakukan langkah konkret yang diperlukan.
“Kami merasa terlupakan. Kami sudah berjuang begitu lama, namun akhirnya harus menghadapi ketidakpastian yang membuat kami semakin bingung dan frustasi,” cetus Rosna dengan nada kesal.
Kini, para guru non-database berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo mendengarkan suara mereka dan segera mengusulkan formasi yang dibutuhkan agar mereka dapat mengikuti seleksi P3K pada tahun ini. Jika tidak, mereka akan kehilangan kesempatan yang mungkin tak terulang lagi.
Dalam laporan ini, dapat dilihat dengan jelas betapa besar perjuangan para guru yang merasa tertinggal dalam sistem, padahal mereka sudah mengabdi lama dan berkomitmen terhadap dunia pendidikan. Ke depannya, harapan mereka adalah agar ada kebijakan yang lebih adil dan merata, sehingga mereka yang sudah lama mengabdi dapat memperoleh hak yang sesuai dengan usaha dan pengorbanan yang telah diberikan.
Geruduk Deprov Gorontalo, Tuntut Gubernur Bertanggung Jawab
Puluhan guru non-database memadati gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (17/11/2025). Mereka datang bukan sekadar membentangkan spanduk, tetapi membawa suara yang selama ini terpinggirkan: status kepegawaian tak jelas, pembayaran honor sering telat.
Para guru yang berstatus honorer ini mengaku sudah bekerja bertahun-tahun sejak di SK-kan Pemerintah tahun 2017. Namun setiap pergantian kalender, nasib mereka masih mengambang di antara janji dan realisasi. “Kami tidak diperhatikan. Kami guru yang mencerdaskan anak bangsa. Selama 10 bulan kami tidak digaji, tapi kami masih bersabar. Ini perjuangan terakhir kami, kami mohon agar pemerintah mengawal nasib kami,” teriak orator di depan Gedung Rakyat Gorontalo.
Kekecewaan dan kemarahan mereka memuncak. Pemprov Gorontalo dinilai gagal menghadirkan transparansi dan kejujuran dalam proses kepegawaian. Kritik keras pun dilontarkan, “Innalillahi wainnailaihi rajiun… atas meninggalnya kejujuran dan transparansi kepegawaian di Provinsi Gorontalo. Kenapa daerah lain bisa memperjuangkan P3K, tapi pemerintah provinsi kita tidak mampu?” seru seorang guru dengan nada bergetar.
Mereka menegaskan, penyelesaian status para guru nondatabase adalah tanggung jawab Pemprov Gorontalo, bukan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu mereka mendesak agar Gubernur Gorontalo bertanggung jawab atas kekacauan data dan ketidakpastian status yang mereka alami.
Anggota Komisi IV DPRD, Galib Lahidjun, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi perjuangan para guru dan mengakui adanya kejanggalan dalam proses pendataan.
“Kasus ini berbeda dari daerah lain. Guru di daerah lain di-SK-kan yayasan, tapi bapak-ibu disini di-SK-kan pemerintah. Maka ini tanggung jawab pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Duduk Melantai di Gedung Rakyat Tunggu Kepastian Gubernur
Suasana Gedung rakyat, DPRD Provinsi Gorontalo mendadak berubah haru dan tegang ketika puluhan guru honorer non-database memilih duduk melantai di lorong dan lobi gedung, menunggu kehadiran Gubernur Gorontalo.
Mereka menolak beranjak, bahkan setelah berjam-jam menunggu, karena tuntutan mereka tentang kepastian status mereka yang belum juga direspons pemerintah.
Para honorer itu duduk beralaskan keramik dingin, sebagian terlihat bersandar lelah, namun tekad mereka tetap kokoh. Di tangan mereka, spanduk seolah menjadi bukti bahwa mereka bukan sekadar “data hilang”, tetapi manusia yang sedang menunggu keadilan.
Hari itu kebetulan digelar paripurna, dan Gubernur dijadwalkan hadir. Itulah yang membuat para honorer memilih bertahan. Harapan mereka sederhana bertemu langsung dengan orang nomor satu di provinsi ini, agar suara mereka tidak lagi disamarkan oleh laporan-laporan dinas.
Namun waktu terus berjalan, sementara gubernur masih bersama pimpinan DPRD Provinsi dan Forkopimda lainnya dalam rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap ranperda perubahan kedua atas perda Provinsi Gorontalo nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Kami mau dengar langsung dari beliau. Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Nama kami tidak masuk database, tapi SK kami dari pemerintah. Kami harus dibela,” seru salah satu koordinator honorer.
Gubernur Gorontalo: “Kami Akan Berikhtiar Demi Keadilan Para Guru”
Setelah aspirasi ratusan guru non-database menggema hingga Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, akhirnya memberikan tanggapan resmi yang membuka secercah harapan bagi para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun penuh keprihatinan itu, Gubernur Gusnar menegaskan bahwa ia memahami sepenuhnya apa yang sedang diperjuangkan para guru honorer. Menurutnya, persoalan yang dihadapi 328 guru non-database ini bukanlah isu baru, melainkan masalah lama yang memerlukan peninjauan kembali secara menyeluruh.
“Saya sudah memahami seluruh tuntutan yang disampaikan. Ini masalah yang kompleks dan membutuhkan kajian mendalam,” ujar Gubernur Gusnar.
Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan gegabah mengambil keputusan. Ia meminta waktu untuk membuka kembali regulasi yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna memastikan langkah yang paling memungkinkan.
“Kita harus melihat kembali dasar regulasinya. BKD akan kita minta untuk melakukan analisis dan berkoordinasi dengan BKN,” jelasnya.
Ia menekankan, segala proses terkait rekrutmen ASN dan P3K tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menjadi rambu penting bagi pemerintah daerah. Jika kebijakan diambil tidak sesuai dengan aturan, maka sanksi dapat menimpa pemerintah provinsi.
“Jika proses tidak sesuai mekanisme, daerah bisa terkena sanksi. Maka kami harus berjalan sesuai aturan, hati-hati, dan terukur,” tambah Gubernur.
Meskipun regulasi menjadi batasan utama, Gubernur Gusnar tetap menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para guru yang telah mengajar bertahun-tahun bahkan sejak sebelum sekolah dialihkan ke provinsi pada 2016.
Ia berjanji melakukan komunikasi lintas lembaga, termasuk dengan DPRD, untuk mencari celah regulasi maupun langkah khusus yang memungkinkan para guru non-database dapat turut mengikuti seleksi P3K.
“Kita akan berikhtiar. Kita akan koordinasikan juga dengan DPRD bagaimana regulasi yang memungkinkan. Kita akan berusaha mencari solusi terbaik untuk menjawab aspirasi bapak dan ibu,” tegasnya, disambut harapan dari para guru yang hadir.
Bagi para guru non-database, pernyataan gubernur ini memberikan sedikit ketenangan setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kejelasan. Mereka berharap bahwa niat baik pemerintah provinsi dapat diwujudkan dalam langkah konkret terutama mengingat banyak dari mereka telah melewati batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi CPNS.
Kini, semua mata tertuju pada hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, BKD, BKN, dan DPRD. Para guru berharap kali ini perjuangan mereka tidak kembali diabaikan.
Apakah upaya ini akan membuka pintu bagi mereka untuk ikut seleksi P3K? Masyarakat Gorontalo, terutama para pejuang pendidikan, menunggu jawabannya dengan penuh harap. (Isno/gopos)








