GOPOS.ID, GORONTALO – Bunyi ketukan palu di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/11/2025) menandai pengesahan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (OTK) Pemprov Gorontalo. Pengesahan ini tidak hanya penggantian nama sejumlah dinas, tetapi juga membawa perubahan arah kebijakan.
Hal itu sebagaimana terjadi pada Dinas Pertanian yang kini menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan. Nomenklatur ini sangat jelas mencerminkan arah kebijakan Pemprov Gorontalo yang menitikberatkan pada produktivitas hasil ternak, dan perkebunan dengan komoditas utama berupa kelapa, tebu, kopi, kakao serta cengkeh.
Urusan tanaman pangan padi dan jagung, maupun hortikultura (sayur-sayuran) masih dipertahankan. Namun, kini fungsinya lebih difokuskan pada ketahanan pangan dengan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Arah serupa juga terlihat pada Badan Keuangan Daerah. Fungsi sebagai bendahara daerah lebih ditingkatkan. Aspek pencatatan dan pengelolaan keuangan ditangani Badan Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan optimalisasi sumber-sumber pendataan daerah (PAD) secara mandatory diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah.
Bila Dinas Pertanian dan Badan Keuangan fungsinya dipertajam lewat pemecahan, lain halnya Dinas Pariwisata. Fungsinya makin lebar. Tak cuma urusan pelancongan, dinas ini juga mengurusi ekonomi kreatif, pemuda serta olahraga—Dinas Pemuda dan Olahraga sebelumnya berdiri sendiri. Dengan struktur yang besar itu Dinas Pariwisata, Ekraf, Pemuda dan Olahraga diharapkan jadi OTK yang kekar. Bukan gembrot!
Dispora tidak dikembalikan lagi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) karena pertimbangan beban kerja. Pertimbangan lainnya fokus Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan angka partisipasi murni (APM) yang masih di angka 61,23 persen, setara APM Provinsi Papua.
Perubahan lain adalah Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan SDM, yang kembali rujuk. Badan yang menangani urusan aparatur tersebut kini serumah lagi sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Di bagian lain, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, mendapat tambahan kata “Rakyat” pada nomenklatur perumahan. Penegasan sikap Pemprov Gorontalo terhadap kebijakan Presiden Prabowo 3 juta rumah.
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi dan Tata Kerja (OTK) dilakukan untuk menyesuaikan regulasi nasional. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan OTK, Umar Karim, menyebutkan penyesuaian ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah menata ulang struktur perangkat daerah berdasarkan beban kerja, luas wilayah, kemampuan keuangan, serta urgensi urusan pemerintahan,” ujarnya.

Perubahan ini sekaligus merespons kondisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo yang dinilai tidak lagi efisien. Pasalnya, setelah revisi pada tahun 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29 perangkat. Situasi ini, menurut DPRD, telah menimbulkan ketidakefisienan dan tumpang tindih urusan birokrasi.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam penyampaian pendapat akhir menyampaikan apresiasi atas kinerja pansus dalam membahas secara mendalam perubahan Perda terkait SOTK. Ia mengapresiasi keseriusan pansus dengan terus melakukan konsultasi ke Kemendagri.
“Saya secara khusus ingin berterima kasih kepada pansus DPRD yang sudah membahas dengan mendalam revisi Perda ini yang dipimpin oleh pak Umar Karim dan kawan-kawan yang kalau saya ikut perkembangannya paling tidak ada dua kali bolak-balik ke Kemendagri” ucap Gusnar.
Gusnar menyampaikan APBD 2026 sudah harus dilaksanakan dengan SOTK yang baru. Terkait dengan perangkat pelaksana, Pemprov Gorontalo sedang dipersiapkan, baik dari kuasa pengguna anggaran hingga ke PPTK. Sehingga pada pelaksanaan tahun anggaran 2026, telah dirampungkan susunan perangkat dari kepala hingga pelaksana.(hasan/gopos)








