No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Jember Beri Keringanan Pajak, Denda Keterlambatan Dihapus hingga Akhir Juni 2026

Alexa by Alexa
Jumat 24 April 2026
in Jember
0
Bupati Jember dalam konferensi pers di pelataran RSD dr. Soebandi, Kamis (23/04/2026) malam

Bupati Jember dalam konferensi pers di pelataran RSD dr. Soebandi, Kamis (23/04/2026) malam

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan kebijakan baru yang memberi angin segar bagi para wajib pajak. Sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak resmi dihapus hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah tanpa menambah beban finansial.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menjelaskan bahwa penghapusan hanya berlaku pada denda, sementara pokok pajak tetap wajib diselesaikan oleh wajib pajak.

“Yang dihapus itu dendanya, bukan kewajiban pokok pajaknya,” tegasnya saat menyampaikan program tersebut.

Baca Juga :  Efisiensi Energi Nasional, Pemkab Jember Siapkan Skema WFH untuk ASN

Ia menilai, tidak semua keterlambatan terjadi karena kesengajaan. Banyak wajib pajak yang lalai atau menghadapi kendala tertentu sehingga tidak tepat waktu dalam memenuhi kewajiban.

“Kami memahami ada yang terlambat bukan karena tidak mau membayar, tetapi karena faktor lain yang tidak disengaja,” ujarnya.

Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), BPHTB, hingga pajak sektor jasa dan hiburan seperti restoran, hotel, parkir, reklame, hingga pajak air tanah dan mineral.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan lama tanpa dibebani denda yang selama ini menumpuk.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Ajung, Bupati Jember Buka Beasiswa Khusus Anak Kader Posyandu

Pemkab Jember berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak secara tertib, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban, sekaligus semakin patuh terhadap pajak daerah,” pungkasnya.(kur)

Previous Post

Pemkab Jember Dekatkan Layanan, “Pemkab Mini” Hadir di Tiga Wilayah

Next Post

Besok Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Beberapa Wilayah di Gorontalo

Related Posts

Bupati Jember Muhammad Fawait Saat  memperingati May Day 2026.
Jember

May Day 2026 di Jember Berlangsung Damai, Bupati Dorong Harmoni Buruh dan Pengusaha

Jumat 1 Mei 2026
Bupati Jember meninjau pencetakan e-KTP di salah satu kecamatan.
Jember

Jember Jadi Pelopor di Jatim, E-KTP Kini Bisa Dicetak di Kecamatan

Jumat 1 Mei 2026
Bupati Jember Muhammad fawait saat meresmikan Klinik CPMI di RSD Balung
Jember

Jember Buka Klinik Khusus CPMI, Biaya Termurah se-Jawa Timur 

Senin 27 April 2026
Jember

Jember Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan, Warga Diminta Waspada hingga Agustus

Minggu 26 April 2026
Jember

Dalam Tiga Bulan, 276 Bencana Terjadi di Jember, BPBD Minta Warga Lebih Waspada

Minggu 26 April 2026
Bupati Jember berpidato dalam program Pro Gus'e Update di RSD dr Soebandi
Jember

Pemkab Jember Dekatkan Layanan, “Pemkab Mini” Hadir di Tiga Wilayah

Jumat 24 April 2026
Next Post

Besok Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Beberapa Wilayah di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi Kecelakaan. (Shutterstok)

    Siswi SMA Tewas Tertabrak Truk Kontainer di Limboto Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Kecelakaan Maut di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus TKI Bergulir, Kepala Bappeda Gorontalo Kembali Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Diguncang Perang Global, Jurusan HES IAIN SMART dan PERGUNU Hadirkan Kiai Miliarder Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Beberapa Wilayah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.