GOPOS.ID, GORONTALO – Dua Mahasiswa yang diduga melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa (18) di kos-kosan di Kota Gorontalo dituntut 12 tahun penjara. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi Islam di Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, mengungkapkan kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kejadian itu terjadi Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 21.30 di salah satu kos-kosan Kota Gorontalo. Awalnya korban dihubungi oleh tersangka RR untuk bertemu di kosan. Tersangka RR menjanjikan hadiah kepada korban, yang kemudian mengarah pada ajakan untuk masuk ke dalam kamar kosan.
Setelah berada di dalam kosan, korban mengalami tindakan cabul yang dilakukan oleh tersangka RR. Tindakan tersebut meliputi pemegangan leher, payudara, dan alat kelamin korban. Setelah kejadian tersebut, korban berhasil keluar dari kosan dan pergi meninggalkan lokasi.
Tersangka A berperan dalam mendorong korban saat masuk ke dalam kosan, sementara tersangka RR yang melakukan tindakan cabul.Â
“Ketika korban keluar, tersangka A terlihat menertawai korban, menambah trauma yang dialami oleh korban,” ujar Akmal dalam konferensi pers, Senin (21-9-2026).
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah membujuk dan memaksa.
Dalam kasus ini, alat bukti yang telah dikumpulkan termasuk keterangan saksi dan surat hasil visum. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup tiga item, yaitu satu baju lengan panjang berwarna merah, satu celana panjang abu-abu, dan satu celana berwarna ungu. Kedua tersangka kini dihadapkan pada pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, junto pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 12 tahun. (Putra/Gopos)







