GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo melalui AKP Mohamad Adam, S.H., M.H., melaksanakan penahanan terhadap tersangka Midun Febriyanto Rahmola. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/IX/2026/Ditpolairud. Tindakan ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, Ahad 20 September 2026 atas kasus dugaan penyeludupan Batu Hitam/Batu Galena beberapa waktu lalu. Sebelumnyaz tersangka diketahui merupakan pengirim/pemilik kargo berisikan kemiri yang di palsukan menjadi Batu Hitam/Batu GalenaÂ
Penahanan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu: Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO, tanggal 18 September 2026. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/08/IX/2026/Ditpolairud, tanggal 18 September 2026.
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/11/IX/2026/Ditpolairud, tanggal 20 September 2026, atas nama Midun Febriyanto Rahmola.
Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/IX/2026/Ditpolairud, tanggal 20 September 2026.
Mohamad Adam menyampaikan, penahanan dilakukan pada hari Minggu, di mana penyidik telah berhasil menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
Tersangka ialah wiraswasta berjenis kelamin laki-laki, lahir di Talumolo pada 25 Februari 1992. Ia berdomisili di Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango. Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menduga bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Tindakan ini berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan barang di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan dokumen yang relevan, serta tindakan penyidikan lainnya untuk mengungkap tindak pidana ini dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka Midun Febriyanto Rahmola diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tindak pidana ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. (Putra/Gopos)








