GOPOS.ID, TILAMUTA – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Boalemo resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 40.000 per jiwa bagi umat Muslim di wilayah tersebut. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar di ruang vicon Kantor Bupati Boalemo, Rabu (11/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si dan dihadiri Ketua Baznas Kabupaten Boalemo Mus Moha, S.Sos, Ketua MUI Kabupaten Boalemo Luqmanul Hakim Abubakar, Lc., M.Hi, para pimpinan OPD, camat, kepala desa, serta pemangku adat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Lahmudin Hambali menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah disepakati sebesar Rp40.000 dan hanya ditetapkan dalam satu golongan.
“Besaran zakat fitrah Ramadhan tahun ini ditetapkan sebesar Rp40.000. Tahun ini hanya satu golongan yang disepakati, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan dua golongan,” ujar Lahmudin.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah.
“Kita juga telah menetapkan fidyah sebesar Rp20.000 bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” jelas Lahmuddin
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Boalemo, Mus Moha, menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan zakat fitrah akan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing desa.
Menurutnya, penetapan besaran zakat fitrah yang dilakukan lebih awal ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dalam menunaikan kewajiban sebagai umat Muslim di bulan suci Ramadhan.
“Penetapan ini kita lakukan lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan apa yang menjadi kewajiban kita sebagai umat Muslim pada bulan Ramadhan,” tutup Mus (Yusuf/Gopos)








