GOPOS.ID, TILAMUTA – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Boalemo agar lebih berhati-hati dan memahami aturan dalam pengelolaan dana desa guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (19/5/2026).
Menurut Lahmuddin, besarnya kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Ia menegaskan, desa kini memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah karena mengelola anggaran yang cukup besar serta berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Karena itu, aparatur desa dituntut memahami seluruh mekanisme pengelolaan keuangan agar pelaksanaan program tidak menyalahi aturan.
“Pengelolaan keuangan desa harus dipahami secara menyeluruh oleh aparat desa. Mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Lahmuddin.
Lahmuddin menjelaskan pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut administrasi, pelaporan, dan pengawasan yang harus dilakukan secara tertib.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam penggunaan Sistem Informasi Keuangan Desa, agar pengelolaan anggaran lebih transparan dan mudah diawasi.
“Masih banyak persoalan yang terjadi di tingkat desa akibat lemahnya pemahaman terhadap regulasi, terutama terkait pengelolaan APBDes dan penggunaan aplikasi keuangan desa,” ungkap Lahmuddin
Selain itu, Lahmudin meminta pemerintah desa tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Seluruh kepala desa dapat memanfaatkan kegiatan penyuluhan hukum tersebut, untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan pengelolaan dana desa, sehingga pembangunan di desa berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun pidana,” tutup Lahmuddin (Yusuf/Gopos)








