No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Rp30 Ribu/Jiwa

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 13 April 2022
in Kabupaten Gorontalo
0
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Rp30 Ribu/Jiwa

Surat edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/465/Bag.Kesra besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan Rp.30/ Ribu/Jiwa.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Berdasarkan surat edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/465/Bag.Kesra besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan Rp.30/ Ribu/Jiwa.

Dalam surat edaran tersebut tertuang berdasarkan hasil rapat / pertemuan pembahasan oleh instansi terkait Orman Islam, Majele Ulama Indonesia (MUI), Ketua Lembaga Adat dan Pemangku Adat tentang Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadhan 1443H/ 2022 M di Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal April 2022, maka bersama ini disampaikan hal-hal Bebagai berkut: 

1. Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M sesuai Syariat isiam yakni makanan pokok berkualitas baik dengan ukuran sebesar 2,5 Kg yang kalau diniai dergan uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh nibu rupiah). 

2. Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa / Kelurahan, sesuai pasal 16 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomar 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 lentang pengelolaan Zakat 

3. Dalam hal pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. sebagaimana point 2 tersebut di atas setiap Masjid / Musholah ditunjuk maksimal 2 (Dua) orang/personil sebegai anggota UPZ Desa / Kelurahan bertugas mengumpul dan menyalurkan Zakat Fitrah dari Jarma’ah di bawah koardinasi UPZ Desa / Kelurahan.

4. Waktu pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dilaksanakan awal Bulan Ramadhan di masing-masing Masjid / Musholah oleh UPZ Desa / Kelurahan berkoordinasi dengan Pegawai syaratak minil Masjid Desal Kelurahan.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Ingatkan Siswa Jangan Mudah Percaya Hoaks

Baca Juga: Sumber Anggaran PEN dan APBD Dikerjakan Secara Simultan

5. Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M langsung disalurkan kepada Fakir Miskin yang terdata di Desa / Kelurahan yang memliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat atau juga atas kesepakatan Pemerintah DesaKelurahan dan dikontrol/diawasi oleh Pemerintah Kecamatan.

6. Guna tertib dan lancamya pengurmpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M agar menfungsikan peran Takmirul Masjid, masyarakat lembaga yang ada di Kecamatan, Desa / Kelurahan LPM / BPD deng.an tetap memperthatikan Protokol Kesehatan Covid 19. 

Baca Juga: Bupati Gorontalo Bahas Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa 

7. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Desa Kelurahan membuat Laporan Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. kepada Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M sebagaimana format laporan lampiran T dan selanjutnya Camat dibantu oleh KUA Kecamatan membuat laporan Rekapan Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M dart Desa / Kelurahan kepada Bupati Gorontalo Tembusan Baznas Kab. Gorontalo selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, sebagaimana contoh laporan tersebut pada lampiran.

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Tegaskan Proyek Terminal Limboto Masih Berjalan

Baca Juga: Thariq Modanggu Serahkan Bantuan BLT di Sumalata Timur

8. Dalam hal kedudukan Camat sebagal Pembina Wilayah Kecamatan, maka detarapkan pengawasan terhadap penyaluran, pelaporan Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. sebagaimana kelentuan pada Nomor “7” di atas. 

Baca Juga: Dana PEN Masuk ke Daerah Baru Berkisar Rp48 Miliar

9. Bahwa Unit Pengumputan Zakat (UPZ) Desa / Kelurahan dalam melaksarakan tugas pengumpufan dan pendistribusian Zakat Fitrah, mendapat bagian tidak lebih dari bagian 1 (satu) orang Fakir Miskin (Mustahik). 

Baca Juga: Lola Junus-Ariston Tilameo Disandingkan ke Pilwako

10. Bagi organisasi Islam yang mengumpul Zakat Fitrah dan Zakat Mal mengikuti peraturan penundang-undangan yang berlaku dan melaporkan ke Baznas Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Singkirkan Juara Bertahan Chelsea, Real Madrid ke Semifinal Liga Champions

11. KetentuanPidana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat a Pasal 25, Zakat Wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat islam b Pasal 39 Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesual pasal 25 dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan / atau pidana paling banyak Rp 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah). (Putra/Gopos)

Baca Juga: Plt Bupati Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-15 Gorontalo Utara

Tags: Kabupaten GorontaloRp.30 Ribu/JiwaZakat Fitrah
Previous Post

Bupati Gorontalo Bahas Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa 

Next Post

Menko Airlangga Sambut Baik Dukungan Tiongkok Dalam Presidensi G20

Related Posts

Pemkab Gorontalo Buka Peluang Kerja di Luar Negeri
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Buka Peluang Kerja di Luar Negeri

Selasa 15 Juli 2025
Progam 5M Satu Kecamatan Masuk KUA PPAS
Kabupaten Gorontalo

Progam 5M Satu Kecamatan Masuk KUA PPAS

Selasa 15 Juli 2025
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Kepala BPJN Gorontalo, Elsa Putri Friandi. (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Pemkab Gorontalo Terimah Hibah Aset Jalan dari Kementrian PUPR

Selasa 8 Juli 2025
Bupati Gorontalo Dukung Penuh Upaya Pelestarian Karawo
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Dukung Penuh Upaya Pelestarian Karawo

Sabtu 28 Juni 2025
Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan
Kabupaten Gorontalo

Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan

Sabtu 28 Juni 2025
Sofyan-Tonny Hadiri Dzikir dan Doa Sambut Tahun Baru Islam
Kabupaten Gorontalo

Sofyan-Tonny Hadiri Dzikir dan Doa Sambut Tahun Baru Islam

Kamis 26 Juni 2025
Next Post
G20 Airlangga

Menko Airlangga Sambut Baik Dukungan Tiongkok Dalam Presidensi G20

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.