No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Gorontalo Tetapkan Jumlah Besaran Zakat Fitrah Rp40 Ribu Perjiwa

Arif Bina by Arif Bina
Jumat 20 Februari 2026
in Kabupaten Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
‎
‎Kebijakan ini ditetapkan setelah melalui pembahasan bersama unsur terkait, dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras sebagai makanan pokok masyarakat. Nilai Rp40.000 dinilai setara dengan takaran 2,5 kilogram beras kualitas standar yang berlaku di pasaran saat ini.
‎
‎Pemkab Gorontalo menegaskan, zakat fitrah tidak sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial untuk memperkuat solidaritas dan membantu masyarakat kurang mampu. Karena itu, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
‎
‎Bupati Gorontalo melalui jajaran terkait mengingatkan seluruh amil zakat, panitia, maupun lembaga pengelola agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan zakat, termasuk zakat fitrah, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
‎
‎Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyelewengan, penyalahgunaan, atau penggelapan dana zakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Pemkab Gorontalo juga menginstruksikan agar distribusi zakat fitrah diprioritaskan kepada delapan golongan penerima (asnaf), terutama fakir dan miskin, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan menjelang Lebaran.
‎
‎Selain itu, pemerintah daerah mendorong masjid, musala, serta lembaga amil zakat untuk mendata penerima secara cermat guna menghindari tumpang tindih dan memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terlewatkan.
‎
‎Dengan penetapan ini, Pemkab Gorontalo berharap pelaksanaan zakat fitrah 1447 H tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan keadilan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Jembatan Desa Upomela, Bongomeme, Terancam Ambruk
Tags: Kabupaten GorontaloZakat Fitrah
Previous Post

Perluasan Apron dan Pembuatan Taxiway Embarkasi Haji Penuh Gorontalo Dimulai

Next Post

Pekerjaan Apron-Taxiway Bandara Djalaluddin Tak Ganggu Penerbangan

Related Posts

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memimpin apel Hari Otonomi Daerah.
Kabupaten Gorontalo

Apel Peringatan Otonomi Daerah, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Senin 27 April 2026
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memberikan sambutan dalam acara peringatan hari kartini.
Kabupaten Gorontalo

Peringati hari Kartini, Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Sabtu 25 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Pastikan Pembayaran BPJS Kesehatan PPU Pemerintah Tepat Waktu

Jumat 24 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Dukung Penguatan UMKM

Jumat 24 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Goorntalo Tergetkan IPM dan Ekonomi Bertumbuh

Kamis 23 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Serukan Penigkatan Kualitas Kinerja ASN

Senin 20 April 2026
Next Post

Pekerjaan Apron-Taxiway Bandara Djalaluddin Tak Ganggu Penerbangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.