GOPOS.ID, MARISA – Tim Gabungan Resmob Polres Kotamobagu dibantu Resmob Panua Polres Pohuwato, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) berinisial Iwan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Manawa, Kecamatan Parilanggio, Kabupaten Pohuwato, Senin (19/1/2026) pukul 23.00 Wita.
Pelaku yang diketahui berasal dari wilayah hukum Polres Kotamobagu tersebut, diamankan tanpa perlawanan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan, dan pelacakan intensif terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan sebelumnya.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Kendaraan tersebut ditemukan di lokasi berbeda, tepatnya di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Hulawa, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Diketahui, kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang masuk ke Polres Kotamobagu pada 25 Desember 2025. Saat itu, korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di bagian belakang halaman rumah. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah tidak lagi berada di lokasi semula.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan diserahkan ke penyidik Polres Kotamobagu guna pengembangan kasus, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Yusuf/Gopos)








