No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tembak dan Bacok di Lokasi PETI Popayato Barat

Alexa by Alexa
Jumat 20 Juni 2025
in Hukum & Kriminal
0
Tiga Pelaku penembakan dan pembacokan di lokasi tambang Popayato Barat, Jumat (20/06/2025) (Istimewa)

Tiga Pelaku penembakan dan pembacokan di lokasi tambang Popayato Barat, Jumat (20/06/2025) (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat berupa penembakan dan pembacokan yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (17/06/2025) lalu.

Pada peristiwa yang terjadi menjelang subuh itu, dua orang masing-masing berinisial RR dan M mengalami luka bacok serius.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni menyampaikan telah menindaklanjuti kejadian itu melalui laporan polisi nomor LPP/12/6/2025, yang dilaporkan oleh korban RR, warga Desa Persatuan, Kecamatan Popayato.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AS alias L, SH alias Ay, dan RN.

Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang dilatarbelakangi motif personal, berupa pencarian terhadap seseorang berinisial UT, yang sebelumnya diketahui mencari keberadaan AS bersama delapan orang lainnya.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa bermula Minggu malam, 15/06/2025, pukul 20.00 WITA. Saat itu, kelompok pelaku yang berjumlah 10 orang—terdiri dari AS, AN, LT, TL, PN, AL, IT, AZ, RN, dan AW, bergerak menuju lokasi kejadian di Kilometer 18 menggunakan tiga unit kendaraan.

Baca Juga :  Longsor PETI DAM Pohuwato Tewaskan 5 Orang, Polisi Periksa 15 Saksi

Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WITA, AS alias L mengajak dua tersangka lainnya, Ay dan RN, untuk masuk ke dalam camp tempat tinggal UT. Tersangka Ay sempat memberi salam sebanyak tiga kali namun tidak mendapat respons. Selanjutnya, AS masuk ke dalam camp sambil berteriak mengatakan yang mereka cari.

UT yang sedang tertidur sontak terbangun dan berupaya mengambil parang. Dalam kondisi yang semakin menegang, AS melepaskan satu tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP. UT pun langsung melompat keluar dan melarikan diri ke hutan.

Tak berhenti di situ, kekerasan kemudian menyasar RR yang berada di lokasi. Ia ditebas oleh Ay dengan parang hingga mengalami luka di lengan kanan. Sementara M mengalami luka akibat sabetan parang oleh tersangka RN. Usai melakukan kekerasan, para pelaku membakar camp tempat tinggal korban.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin PCP, parang, serta sejumlah pakaian milik pelaku. Satu parang berwarna merah masih dalam proses pencarian.

Baca Juga :  Eks Pj Gubernur Gorontalo Pilih Diam Usai Jalani Pemeriksaan Kejati

AKBP Busroni mengaku lima orang saksi telah diperiksa, namun penyelidikan sempat mengalami kendala akibat keterangan saksi yang kerap berubah-ubah.

“Kadang satu saksi bisa diperiksa tiga hingga empat kali oleh penyidik, karena keterangannya tidak konsisten,” ujar AKBP Busroni, Jumat (20/6/2025).

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak Selasa malam. Mereka dijerat dengan Pasal 353 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan persekongkolan dalam tindak pidana.

“20 hari ke depan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

AKBP Busroni menjelaskan soal status senapan angin PCP yang digunakan dalam aksi penembakan, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.

“Kami konsultasikan ke pihak berwenang apakah senjata itu masuk kategori senjata api atau bukan,” tutup Busroni.(Yusuf/Gopos)

Tags: AKBP BusroniPETIPolres Pohuwato
Previous Post

Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

Next Post

Gorontalo Kembali Ekspor 52 Ton Santan Kelapa ke Tiongkok

Related Posts

Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Terduga pelaku berinisial FS (kanan) saat menyerahkan barang bukti iPhone 11 Pro Max kepada polisi.(F. Polres Boalemo)
Hukum & Kriminal

Nekat Curi iPhone, Pelaku Diringkus Sekejap di Boalemo Berkat Lacak IMEI

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

Rabu 9 September 2026
Pengamanan dua excavator di lokasi berbeda PETI Pohuwato, Selasa (08/09/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Lagi, Excavator Diduga Terkait PETI Diamankan Polres Pohuwato

Selasa 8 September 2026
Next Post
Sebanyak 52 Ton Santan Kelapa asal Gorontalo siap di ekspor ke negara tujuan Tiongkok. (F. BKHIT Gorontalo)

Gorontalo Kembali Ekspor 52 Ton Santan Kelapa ke Tiongkok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Tasyakuran Muktamar NU ke-35, PCNU Kabgor Tekankan Semangat Khidmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar Ismail Rangkul Bupati-Wabup Gorontalo Bahas WPR bersama Dirjen Minerba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.