No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tembak dan Bacok di Lokasi PETI Popayato Barat

Alexa by Alexa
Jumat 20 Juni 2025
in Hukum & Kriminal
0
Tiga Pelaku penembakan dan pembacokan di lokasi tambang Popayato Barat, Jumat (20/06/2025) (Istimewa)

Tiga Pelaku penembakan dan pembacokan di lokasi tambang Popayato Barat, Jumat (20/06/2025) (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat berupa penembakan dan pembacokan yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (17/06/2025) lalu.

Pada peristiwa yang terjadi menjelang subuh itu, dua orang masing-masing berinisial RR dan M mengalami luka bacok serius.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni menyampaikan telah menindaklanjuti kejadian itu melalui laporan polisi nomor LPP/12/6/2025, yang dilaporkan oleh korban RR, warga Desa Persatuan, Kecamatan Popayato.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AS alias L, SH alias Ay, dan RN.

Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang dilatarbelakangi motif personal, berupa pencarian terhadap seseorang berinisial UT, yang sebelumnya diketahui mencari keberadaan AS bersama delapan orang lainnya.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa bermula Minggu malam, 15/06/2025, pukul 20.00 WITA. Saat itu, kelompok pelaku yang berjumlah 10 orang—terdiri dari AS, AN, LT, TL, PN, AL, IT, AZ, RN, dan AW, bergerak menuju lokasi kejadian di Kilometer 18 menggunakan tiga unit kendaraan.

Baca Juga :  Empat Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Gorontalo Utara

Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WITA, AS alias L mengajak dua tersangka lainnya, Ay dan RN, untuk masuk ke dalam camp tempat tinggal UT. Tersangka Ay sempat memberi salam sebanyak tiga kali namun tidak mendapat respons. Selanjutnya, AS masuk ke dalam camp sambil berteriak mengatakan yang mereka cari.

UT yang sedang tertidur sontak terbangun dan berupaya mengambil parang. Dalam kondisi yang semakin menegang, AS melepaskan satu tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP. UT pun langsung melompat keluar dan melarikan diri ke hutan.

Tak berhenti di situ, kekerasan kemudian menyasar RR yang berada di lokasi. Ia ditebas oleh Ay dengan parang hingga mengalami luka di lengan kanan. Sementara M mengalami luka akibat sabetan parang oleh tersangka RN. Usai melakukan kekerasan, para pelaku membakar camp tempat tinggal korban.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin PCP, parang, serta sejumlah pakaian milik pelaku. Satu parang berwarna merah masih dalam proses pencarian.

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone Dinyatakan Lengkap

AKBP Busroni mengaku lima orang saksi telah diperiksa, namun penyelidikan sempat mengalami kendala akibat keterangan saksi yang kerap berubah-ubah.

“Kadang satu saksi bisa diperiksa tiga hingga empat kali oleh penyidik, karena keterangannya tidak konsisten,” ujar AKBP Busroni, Jumat (20/6/2025).

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak Selasa malam. Mereka dijerat dengan Pasal 353 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan persekongkolan dalam tindak pidana.

“20 hari ke depan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

AKBP Busroni menjelaskan soal status senapan angin PCP yang digunakan dalam aksi penembakan, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.

“Kami konsultasikan ke pihak berwenang apakah senjata itu masuk kategori senjata api atau bukan,” tutup Busroni.(Yusuf/Gopos)

Tags: AKBP BusroniPETIPolres Pohuwato
Previous Post

Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

Next Post

Gorontalo Kembali Ekspor 52 Ton Santan Kelapa ke Tiongkok

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Oknum kepala desa saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato sebelum dilakukan penahanan.(F. Polres Pohuwato)
Hukum & Kriminal

Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Sebanyak 52 Ton Santan Kelapa asal Gorontalo siap di ekspor ke negara tujuan Tiongkok. (F. BKHIT Gorontalo)

Gorontalo Kembali Ekspor 52 Ton Santan Kelapa ke Tiongkok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.