No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MP DPP IKA SMANSA Gorontalo Gerah Adanya Pencatutan Nama Pengurus

Admin by Admin
Senin 27 Oktober 2025
in Perspektif
0
Dahlan Pido

Dahlan Pido

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelantikan DPP IKASMANSA di Gorontalo pada tanggal 26 Oktober di Gedung Azizah dianggap oleh Majelis Pertimbangan melalui Bidang Hukum (LBH) DPP IKASMANSA Gorontalo Dahlan Pido, Pelantikan tersebut keliru bahkan fatal secara organisatoris.

Dengan berani mencatut nama- nama Majelis Pertimbangan DPP IKASMANSA Gorontalo dan Pengurus yang resmi sudah dilantik pada tgl 19 oktober 2025 hotel Crowne Bandung.

Majelis Pertimbangan IKASMANSA tidak mengenal Pelantikan Ganda atau pelantikan berulang, yang diakui secara sah dan resmi adalah pelantikan DPP IKASMANSA Gorontalo pada tanggal 19 Oktober 2025 di Hotel Crowne Bandung dibawah Pimpinan Irjen Pol. (Purn) Drs. Yotje Mende SH, M.Hum.

Pada dasarnya nama seseorang sebagai pengurus ormas tidak dapat dicantumkan tanpa persetujuan, terutama jika nama teebut adalah nama tokoh masyarakat, pejabat negara, atau pejabat pemerintah, kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2017.

Berdasarkan Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Ormas yang mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat dalam kepengurusannya harus melampirkan surat pernyataan persetujuan atau kesediaan dari yang bersangkutan saat pendaftaran.

Baca Juga :  BAGAIMANA MELACAK CALON PELAKU BUNUH DIRI?

Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan nama-nama tersebut tidak boleh sembarangan dan harus didasari oleh persetujuan tertulis. Hal ini juga diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan perlindungan umum terhadap data pribadi, termasuk nama yang pada dasarnya, setiap individu memiliki hak untuk mengontrol informasi pribadinya.

Pencantuman nama dan identitas pribadi tanpa izin, terutama jika dilakukan untuk tujuan tertentu, bisa melanggar hak privasi dan menimbulkan konsekuensi hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 65 UU PDP terkait perolehan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi milik orang lain secara illegal, ungkap Bidang Hukum (LBH) DPP IKASMANSA Dahlan Pido, SH., MH.

Dahlan juga menambahkan selama perjalanan organisasi DPP Ikasmansa Gorontalo dibentuk dan berdiri tidak pernah mengalami hal seperti ini, organisasi alumni IKASMANSA ini rasa solidaritas dan kekeluargaan antar alumni sangat kuat dan solider, tetapi karena ada kepentingan (disusupi) oleh oknum-oknum yang sengaja merusak tali Silaturahim, kebersamaan antar Angkatan, semuanya rusak dan ini adalah karakter oknum-oknum yang boleh dikatakan tidak bertanggungjawab sangat memalukan, sehingga terjadi dualisme kepengurusan.

Baca Juga :  Pendidikan Islam Sebagai Pencerah Dalam Era Modern

Padahal sesaat sebelum pelantikan DPP IKASMANSA di Bandung itu sudah terjadi ishlah, saling memaafkan dan saling pengertian dengan Abdul Rizal Engahu (yang didaulat Ketum di Gorontalo) atas kooperatifnya selama ini.

Namun karena dirusak oleh oknum-oknum terjadi dualisme kepengurusan ini. Majelis Pertimbangan (MP) akan mengambil langkah2 tegas untuk tetap mengawal dan menjaga organisasi yang sdh lama berdiri dan susah payah dibangun oleh tokoh dan senior-senior pendiri IKASMANSA Gorontalo rusak sekejap oknum-oknum yang.
Demikian semoga kita tetap damai, bersama dan bersaudara sampai akhir dalam Ikasmansa dimanapun berada. (*)

Tags: IKA SMANSA
Previous Post

HIPMI Gorontalo Dukung Pemerintah, Noval: Legalitas Pertambangan Untuk Keamanan Penambang

Next Post

Jejak Kemanusiaan Prajurit di Tanah Rakyat

Related Posts

Perspektif

Ketika Benteng Pemberantasan Korupsi Ikut Diguncang, Siapa yang Menjaga Kepercayaan Publik?

Sabtu 11 Juli 2026
Perspektif

Evaluasi POLRI: Hentikan Abuse of Power dan Stop Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Rakyat

Selasa 30 Juni 2026
Irwan Bempah saat menghadiri Penas Petani dan Nelayan Gorontalo
Perspektif

PENAS XVII Gorontalo : Lahirnya Gagasan Besar untuk Pertanian Indonesia

Kamis 25 Juni 2026
Perspektif

Alarm Revolusi: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas

Kamis 11 Juni 2026
Perspektif

Pancasila 1 Juni: Warisi Apinya, Bukan Abunya

Senin 1 Juni 2026
Perspektif

DPC GMNI Jakarta Timur Hadir Membuka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal

Kamis 28 Mei 2026
Next Post
Satgas TMMD bersama warga Desa Tonala. (foto.penrem/istimewa)

Jejak Kemanusiaan Prajurit di Tanah Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.