No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Obat Tanpa Izin, Perempuan Muda di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Hasan by Hasan
Sabtu 25 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Petugas Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan NAR yang diduga menjual obat tanpa izin

Petugas Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan NAR yang diduga menjual obat tanpa izin

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang perempuan muda di Kota Gorontalo, NAR, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Gadis 22 tahun itu berurusan dengan Kepolisian lantaran dirinya diduga menjual obat tanpa izin.

Adapun jenis obat yang dijual oleh NAR yaitu Ifarsyl yang masuk dalam kategori obat terbatas. Warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ini diamankan oleh tim bivi itam Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo, Jumat (24/2/2023) pukul 17.00 Wita. Berawal ketika tim bivi itam mendapatkan sebuah paket terdapat belasan strip obat Ifarsyl.

Baca Juga :  Bunuh Diri Lagi, Warga Buhu Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Pohon Jati

“Penyelidikan ini berawal dari kegiatan Jumat curhat yang dilakukan Kapolresta  Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana. Saat itu masyarakat mengeluhkan peredaran obat obatan tanpa izin,” kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi.

AKP Cecep melanjutkan usai mengungkap identitas pemilik barang bukti, pihaknya langsung mencari keberadaan pemilik barang yang merupakan karyawan di sebuah toko perabot.

“Usai mengamankan terduga pelaku, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat yang dilarang peredaraannya secara bebas,” pungkasnya AKP Cecep.

Baca Juga :  Edarkan 3.000 Butir Obat Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Kekinian NAR telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Sari/gopos)

Tags: IfarsylObat Tanpa IzinPerempuan Muda
Previous Post

Hasil Survei, Golkar Jatim Peringkat 3 Besar, Suswati Ingatkan Kader untuk Terus Komitmen Di Jalan Perjuangan Rakyat

Next Post

Ibu Ini Protes Kegiatan Memasak di Sekolah Anaknya, Soroti Posisi Kompor dan Wajan yang Dinilai Berbahaya

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Foto: Twitter @Belindch

Ibu Ini Protes Kegiatan Memasak di Sekolah Anaknya, Soroti Posisi Kompor dan Wajan yang Dinilai Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.