No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Edarkan 3.000 Butir Obat Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 12 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Edarkan 3.000 Butir Obat Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Polres Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap FA yang diduga mengedarkan obat tanpa izin bersama istrinya, FI. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sepasang suami istri, FA dan FI, diamankan Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota setelah diketahui membawa dan mengedarkan 3.000 butir obat merek Ifarsyl tanpa izin.

FA merupakan warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Sementara istrinya, FI, merupakan warga Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy, mengatakan FA dan FI diamankan menyusul adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang mengedarkan obat tanpa izin.

Baca Juga :  Polisi Amankan Remaja 16 Tahun yang Mencuri Uang Rp20 Juta dan Sepeda Motor

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Iptu Mahyudin Popoy, Selasa (12/7/2022).

Polres Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap FI yang diduga mengedarkan obat tanpa izin bersama suaminya, FA. (istimewa)

Iptu Mahyudin mengungkapkan, penangkapan dua pasturi ini bermula ketika FI terlihat sering membawa obat jenis Ifarsyl.  Tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Aipda Toto Budiyanto lalu melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W,  Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada 6 Juli 2022. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah dibuka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis Ifarsyl,” jelasnya.

Baca Juga :  Percepatan Penerapan Sistem Merit Disosialisasikan

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami maish melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada tersangka lain yang terlibat,” tandas Iptu Mahyudin.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloObat Tanpa IzinPolres Gorontalo Kota
Previous Post

DPRD Bone Bolango Adakan Reses Dalam Waktu Dekat

Next Post

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.