No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Edarkan 3.000 Butir Obat Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Hasan by Hasan
Selasa 12 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap FA yang diduga mengedarkan obat tanpa izin bersama istrinya, FI. (istimewa)

Polres Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap FA yang diduga mengedarkan obat tanpa izin bersama istrinya, FI. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sepasang suami istri, FA dan FI, diamankan Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota setelah diketahui membawa dan mengedarkan 3.000 butir obat merek Ifarsyl tanpa izin.

FA merupakan warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Sementara istrinya, FI, merupakan warga Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy, mengatakan FA dan FI diamankan menyusul adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang mengedarkan obat tanpa izin.

Baca Juga :  Dua Rumah Warga di Tolomato, Suwawa Tengah, Rusak Dihantam Longsor

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Iptu Mahyudin Popoy, Selasa (12/7/2022).

Polres Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap FI yang diduga mengedarkan obat tanpa izin bersama suaminya, FA. (istimewa)

Iptu Mahyudin mengungkapkan, penangkapan dua pasturi ini bermula ketika FI terlihat sering membawa obat jenis Ifarsyl.  Tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Aipda Toto Budiyanto lalu melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W,  Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada 6 Juli 2022. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah dibuka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis Ifarsyl,” jelasnya.

Baca Juga :  Tangis Politisi RT Pecah: Saya Ini Korban Pak!

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami maish melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada tersangka lain yang terlibat,” tandas Iptu Mahyudin.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloObat Tanpa IzinPolres Gorontalo Kota
Previous Post

DPRD Bone Bolango Adakan Reses Dalam Waktu Dekat

Next Post

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Related Posts

Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Terduga pelaku berinisial FS (kanan) saat menyerahkan barang bukti iPhone 11 Pro Max kepada polisi.(F. Polres Boalemo)
Hukum & Kriminal

Nekat Curi iPhone, Pelaku Diringkus Sekejap di Boalemo Berkat Lacak IMEI

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

Rabu 9 September 2026
Pengamanan dua excavator di lokasi berbeda PETI Pohuwato, Selasa (08/09/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Lagi, Excavator Diduga Terkait PETI Diamankan Polres Pohuwato

Selasa 8 September 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, menandatangani pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gorontalo 2021, Senin (11/7/2022) di sidang paripurna DPRD Kota Gorontalo.(hasan/gopos)

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Tasyakuran Muktamar NU ke-35, PCNU Kabgor Tekankan Semangat Khidmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar Ismail Rangkul Bupati-Wabup Gorontalo Bahas WPR bersama Dirjen Minerba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.