GOPOS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya menangkap seorang berinisial AJE (30) dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur.
Saat diperiksa, paket tersebut diketahui berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.
“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko.(Antara/gopos)









