GOPOS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro meminta badan publik memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi agar terlepas dari kategori tidak informatif dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik.
“Kalau sekali dua kali tidak informatif, baiklah kita dapat memahami. Mungkin karena ada pergantian pejabatnya, mungkin karena ada kelalaian, tetapi kalau berturut-turut tidak informatif, maka patut dipertanyakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Handoko dalam “Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP kepada Badan Publik” di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ketersediaan dokumen atau informasi pada suatu kanal belum otomatis menunjukkan terpenuhinya prinsip keterbukaan apabila masyarakat kesulitan menemukan, memahami, dan memanfaatkan informasi tersebut.
“Keterbukaan informasi juga harus menjadi budaya kelembagaan, bukan hanya tugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” ujarnya.
Menurutnya, monev harus menjadi cermin bagi setiap badan publik untuk melihat sejauh mana kewajiban keterbukaan informasi telah dijalankan, termasuk mengevaluasi hal-hal yang sudah baik maupun yang masih perlu diperbaiki.
“Jadi karena dia bukan sekadar persoalan administratif, semestinya pelaksanaan monev itu tidak sekadar kita mengejar predikat informatif,” kata Handoko.
Ia menegaskan keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi instrumen penilaian, tetapi harus memastikan informasi yang diberikan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui informasi publik sebagai bagian dari penerapan prinsip kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.
Lebih lanjut, Handoko mengingatkan bahwa tantangan keterbukaan informasi semakin besar di era digital karena masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
Ia mengharapkan seluruh badan publik mengikuti proses monev 2026 secara sungguh-sungguh, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Handoko menyatakan keberhasilan keterbukaan informasi publik pada akhirnya tidak hanya diukur dari nilai monev maupun predikat yang diperoleh, tetapi dari sejauh mana masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang menjadi haknya.(Antara/gopos)







