GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai perkawinan campuran, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar sosialisasi bertajuk “Harmonisasi Perkawinan Campuran: Pemahaman Hukum, Administrasi, dan Keimigrasian.” Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengetahuan jajaran internal mengenai aspek hukum dan administratif yang terkait dengan perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam era globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas dan interaksi antar negara, penting bagi pihak keimigrasian untuk memahami berbagai aspek yang menyangkut perkawinan campuran. Hal ini tidak hanya melibatkan hubungan personal, tetapi juga meliputi pengetahuan tentang hukum, administrasi, kewarganegaraan, dan keimigrasian. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat mengenai prosedur yang berlaku.
H. Asrul Lasapa, S.Ag., Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, diundang sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan aspek hukum dan administrasi perkawinan dari perspektif hukum Islam. Materi yang disampaikan sangat penting untuk memperkaya pemahaman peserta mengenai ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan dalam proses pelaksanaan perkawinan campuran.
Pembahasan sosialisasi ini juga mencakup aspek keimigrasian, terutama mengenai status dan izin tinggal bagi warga negara asing yang menikah dengan WNI. Pengetahuan mengenai ketentuan ini sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami prosedur keimigrasian dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya pelayanan keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas, tepat, dan mudah dipahami adalah kunci dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.
Jaka Perkasa Sukarno, Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, menegaskan bahwa pemahaman terhadap persoalan keimigrasian harus sejalan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan yang berdampak nyata. “Semangat Imigrasi untuk Rakyat harus terus dimiliki oleh seluruh ASN Kantor Imigrasi Gorontalo, terutama dalam memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk menikah dengan warga negara asing,” ungkap Jaka.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Langkah ini juga menegaskan komitmen Imigrasi Gorontalo untuk menghadirkan semangat Imigrasi untuk Rakyat melalui pelayanan yang semakin informatif, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








